oleh

Sempat Kejar-kejaran Seperti di Film, Para Penjahat Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Siberindo, Pasangkayu – Polsek Baras dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap Pengeroyok di Lingkungan Pantai Batu Kelurahan Baras Kecamatan Baras dengan korban Muhammad Diki Anugrah. Jumat malam (17/07/2020).

Kedua Pelaku adalah B (23) dan S (26) warga Dusun Burangge Desa Kasano Kecamatan Baras ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / VII / 2020 / Sek Baras, tanggal 17 Juli 2020. Walaupun sebelum penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku berusaha melarikan diri saat bersembunyi di muara sungai Dusun Majene Desa Kasano Kecamatan.

“Setelah dilakukan introgasi tersangka B
mengakui menganiaya korban dengan menggunakan badik dibantu oleh tersangka S dengan menggunakan kepalan tangan,” ungkap Kaaat Reskrim Polres Pasangkayu, Akp Rigan Hadi Nagara, Minggu (19/07/2020).

Pelaku menghunus badik yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian menusukkan ke arah korban dan melukai di bagian leher belakang korban. Sedangkan motif pengeroyokan, tersangka B tidak terima ditegur saat meninggikan gas sepeda motornya.

Baca Juga  Upacara Hari Bhayangkara ke-76, Presiden RI Harap Polri Lebih Maju dan Unggul

Dari tangan tersangka B, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa badik yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan. Selanjutnya tersangka B Akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 10 tahun Penjara dan Untuk Tersangka S akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun 6 Bulan.

Baca Juga  Cuaca tak Bersahabat, Personel Polsek Bambalamotu Tetap Gatur Lalin

(her/mamujupos.com)

Komentar

News Feed