oleh

Sempat Kejar-kejaran Seperti di Film, Para Penjahat Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Siberindo, Pasangkayu – Polsek Baras dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap Pengeroyok di Lingkungan Pantai Batu Kelurahan Baras Kecamatan Baras dengan korban Muhammad Diki Anugrah. Jumat malam (17/07/2020).

Kedua Pelaku adalah B (23) dan S (26) warga Dusun Burangge Desa Kasano Kecamatan Baras ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / VII / 2020 / Sek Baras, tanggal 17 Juli 2020. Walaupun sebelum penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku berusaha melarikan diri saat bersembunyi di muara sungai Dusun Majene Desa Kasano Kecamatan.

“Setelah dilakukan introgasi tersangka B
mengakui menganiaya korban dengan menggunakan badik dibantu oleh tersangka S dengan menggunakan kepalan tangan,” ungkap Kaaat Reskrim Polres Pasangkayu, Akp Rigan Hadi Nagara, Minggu (19/07/2020).

Pelaku menghunus badik yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian menusukkan ke arah korban dan melukai di bagian leher belakang korban. Sedangkan motif pengeroyokan, tersangka B tidak terima ditegur saat meninggikan gas sepeda motornya.

Baca Juga  Diundang KSAD, Ketua MUI, Wapres Bakal Akan Hadiri Isra Mi'raj di Cianjur

Dari tangan tersangka B, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa badik yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan. Selanjutnya tersangka B Akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 10 tahun Penjara dan Untuk Tersangka S akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun 6 Bulan.

Baca Juga  Warga Geger, Tengkorak dan Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Maloso

(her/mamujupos.com)

Komentar

News Feed