oleh

Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2020

MAMUJU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat menggelar Rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penyerahan rekomendasi LKPJ Gubernur Sulbar TA 2020, di Kantor (sementara) DPRD Sulbar, Rabu (28/04/2021).

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar tersebut bersama Ketua DPRD, Sitti Suraidah Suhardi. Serah terima rekomendasi LKPJ Gubernur Sulbar TA 2020 dilakukan Wagub dan Ketua DPRD Sulbar.

Dalam sambutannya, Enny Anggraeni Anwar mengatakan, penyelenggaraan 32 urusan pemerintahan telah dilakukan secara bersama-sama antara gubernur sebagai kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah. Berbagai  upaya telah dilakukan dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan pembangunan daerah,  termasuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga saat ini.

Baca Juga  Jelang HUT Kodam Hasanuddin, Kodim Polman dan Mamasa Donor Darah

“Karena itulah, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akan menjadi perhatian sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan, serta tahun berikutnya maupun untuk penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Penanganan khusus akan kami lakukan, insya Allah dengan rekomendasidari DPRD kami akan melakukan penekanan kepada para OPD untuk terus berbuat lebih baik pada 2021, tentu akan dievaluasi sebagaimana mestinya,” ujar Enny

Enny menuturkan, dalam setahun ini tidak bisa dipungkiri kegiatan pemerintahan agak terbengkalai dikarenakan berbagai faktor, dimulai dari pandemi Covid-19 hingga gempa bumi yang melanda Sulbar.

“Namun, hal itu tidak akan mengurangi semangat kita untuk terus maju bagi Sulbar,” ucap Enny

Baca Juga  Bendungan tapin Diresmikan Presiden Jokowi

Enny menyebut, LKPJ Provinsi Sulbar TA 2020 sebagaimana yang telah dilakukan pembahasannya secara bersama dalam bingkai semangat kebersamaan, untuk terus berjuang memberikan yang terbaik bagi rakyat Sulbar.

“Dinamika yang terjadi dalam pembahasan LKPJ tersebut dinilai menjadi hal yang wajar untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dinamika yang kerap disertai suara melengking, merupakan hal yang lumrah dalam berdemokrasi dan perlu terus dirawat bersama tanpa mengabaikan kebersamaan,” kilah mantan Anggota DPR RI ini.

Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, menyampaikan ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Hatta Kainang Minta Aparat Usut Jaringan Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar

“Dokumen LKPJ harus mendukung perspektif evaluasi yang mengungkapkan keberhasilan yang telah dicapai, dan secara garis besar dokumen LKPJ ini dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut,” beber Suraidah.

Rapat paripurna juga dihadiri Usman Suhuria, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Sekda Provinsi Sulbar, Muhammad Idris DP, para Anggota DPRD Sulbar, Asisten dan Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulbar serta undangan lain. (rls/sur)

 

Komentar

News Feed