oleh

Berikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja, Pegawai Pemerintah Non ASN Wajib Terdaftar

MAMUJU, SIBERINDO.CO – Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja.

Sehingga tenaga kerja, termasuk pegawai pemerintah dengan status non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak harus terdaftar kepesertaanya dalam BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Sulbar Iman M Amin. Kata dia pentingnya terdaftar dalma perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu didasari atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Andi Ruskati Ali Baal: Sangat Penting Pendidikan Awal Pertumbuhan Anak

“Dari seluruh angkatan kerja (di Sulbar), baru berkisar diangka kurang dari 20 persen yang mendapatkan perlindungan (terdaftar BPJamsostek),” kata Iman, Rabu 28 April.

Dia mengharapkan, pejabat berwenang memastikan seluruh pekerjanya terdaftar Jamsostek sebagaimana yang telah diinstruksikan Presiden RI.

“Kami sudah bertemu dengan Asisten I Pemprov (M. Natsir) dan pemprov siap mendukung untuk peningkatan cakupan kepesetaan BPJamsostek,” tutur Iman.

Baca Juga  Ombudsman Sulbar Kritik Rekomendasi KASN

Diketahui Inpres tersebut berlaku sejak 25 Maret 2021, seluruh Kantor BPJamsostek di daerah pun langsung tancap gas menjalin komitmen bersama dengan pemerintah daerah.

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Sulbar Armon membenarkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi angkatan kerja di lingkup Pemprov Sulbar.

“Langkah yang akan dilakukan adalah memberi pemahaman kepada tenaga kerja ini agar memahami bahwa ada jaminan perlindungan yang diberikan melalui kepesertaan BPJamsostek,” jelasnya.

Baca Juga  Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Pemuda Tanggung Mengaku Dibegal

Selain Pemprov, ia pun mendorong agar perusahaan pemberi pekerja mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakarejaan bagi karyawannya sebab berbagai manfaat yang didapatkan. Antara lain, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (idr/sol)

Komentar

News Feed