oleh

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Jadikan Puskesmas Sebagai PLKK

Mamuju — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Barat melakukan penandatanganan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Selasa 9 Agustus 2022.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat BPJS Ketenagakerjaan Akhmad Hidayat dengan PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju dr. Acong. Kegiatan penandatanganan ini digelar di aula Puskesmas Binanga, Mamuju.

Dalam sambutannya Akhmad menyampaikan kerja sama tersebut merupakan komitmen antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju yang mengalami risiko terhadap pekerjaannya.

Baca Juga  Kejaksaan di Sulbar Didesak Tangkap 9 Buron Rp41 M

“BPJS Ketenagakerjaan sudah melaksanakan komitmen dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju untuk melindungi peserta kami terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi, misalkan kecelakaan kerja,” ucapnya.

Puskesmas yang menjadi pusat layanan kecelakaan kerja diharapkan dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pelayanan yang cepat di puskesmas se-Kabupaten Mamuju.

“Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju beserta Pukesmas yang ada di Kabupaten Mamuju saat ini melakukan kerja sama untuk menjadi fasilitator terhadap risiko yang terjadi, seperti kecelakaan kerja terhadap peserta BPJAMSOSTEK,” terang Akhmad.

Baca Juga  Kontak Paket Pembangunan Infrastruktur Dasar di Tandatangani ITDC

PLKK merupakan fasilitas yang diperoleh peserta BPJAMSOSTEK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Akhmad menjelaskan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis.

Baca Juga  HK REALTINDO Kembangkan Hunian Tapak Lokasi Strategis

“Selain itu ada manfaat pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karenan kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah dan juga bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak mulai dari masuk taman kanak-kanak (TK) hingga lulus dari bangku kuliah,” tambahnya.

(*)

News Feed