oleh

Seorang Mahasiswa Ditangkap Bawa 2 Jerigen Miras Cap Tikus

Siberindo.co, Pasangkayu – Seorang mahasiswa ditangkap aparat kepolisian di Pasangkayu, saat hendak melintas di perbatasan Donggala, Sulawesi Tengah – Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Mahasiswa asal Dusun Satu, Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, inisial A (21) ini tertangkap lantaran kedapatan membawa dua jerigen minuman keras (miras) cap tikus isi 30 liter yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pasangkayu.

Kapolsek Bambalamotu Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Nur, saat dikonfrmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar. Seorang mahasiswa kita amankan lantaran membawa miras yang akan dibawa ke Kabupaten Pasangkayu,” ucapnya, Selasa (21/7/2020).

Dia mengatakan, A ditangkap pada Senin (20/7/2020), saat hendak melintas dari Donggala ke Pasangkayu.

“Saat melintas di pos perbatasan tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-29, yang dijaga oleh personil Polsek Pasangkayu dan Polsek Bambalamotu, petugas curiga dengan bawaan si A ini, kemudian diperiksa dan didapati miras dua jerigen cap tikus,” sebutnya.

Baca Juga  Ketua Umum SMSI Firdaus: Saatnya Kode Etik Jurnalistik Diperkenalkan pada Masyarakat

Nur mengatakan, A telah diamankan di Polsek Bambalamotu beserta barang bukti dua jerigen miras cap tikus isi 30 liter dan sepeda motor merk Yamaha type Vega dengan nomor polisi DN 3513 BU. (Us/Fakta79.Net)

Komentar

News Feed