oleh

Kebijakan Mudik Antar Kabupaten, Pemprov Masih Lakukan Kajian

MAMUJU, SIBERINDO.CO – DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempertimbangkan agar tidak melakukan pembatasan mudik antar kabupaten. Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi dewan bersama stakeholder.

Dalam surat resminya, DPRD juga memberikan beberapa masukan dalam hal menghadapi musim mudik tahun 2021. Semuanya terangkum dalam empat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah.

Pertama, meminta agar Gubernur Sulbar segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindaklanjut surat edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan.

Baca Juga  SDK: Manfaatkan Wifi dengan Baik dan Tetap Pakai Masker

Kedua, dewan meminta Pemprov Sulbar hanya melakukan pembatasan mudik pada perbatasan antar provinsi dan tidak melakukan pembatasan antar kabupaten. Permintaan ini mengingat Sulbar masuk dalam zona hijau pandemi Covid-19.

Ketiga, Pemprov Sulbar diminta menyediakan rapid antigen secara gratis bagi masyarakat yang akan melintas.

Keempat, Pemprov Sulbar diminta segera melakukan sosialisasi terkait dengan tindaklanjut surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peiadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan.

Baca Juga  Ketua AMSI Sulbar Keberatan, Namanya Dicatut Menjadi Anggota Partai Garuda

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim juga berharap penerapan pelarangan mudik tidak diberlakukan untuk antar kabupaten.

“Jika tetap dipaksakan, saya khawatir bisa berpotensi memunculkan letupan dalam bentuk kemarahan sosial. Dan bisa terjadi gesekan di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemprov Sulbar mengaku masih melakukan kajian dalam menanggapi hal ini. Kajian tersebut masih dilakukan oleh Biro Hukum.

Baca Juga  DPRD Sulbar Bentuk Tim, Selesaikan Polemik Gedung Farmasi

“Sementara kami kaji di Biro Hukum, kita mau melihat bagian mana dari rekomendasi itu bisa dijalankan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Maddareski Salatin, Rabu 28 April.

“Belum ada perubahan, begitu juga titik penyekatan, sambil kita menunggu diterbitkannya Surat Edaran Gubernur,” ucap Maddareski.

Dia pun menjelaskan, regulasi terkait larangan mudik lebaran itu didasari atas kondisi pandemi Covid-19.

“Ini bagian dari upaya bagaimana mengurangi Covid, saya harap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya. (idr/sol)

Komentar

News Feed