oleh

Baznas: Hati-hati Dalam Membayar Zakat

MAMUJU, SIBERINDO.CO – Bulan Ramadan merupakan hal yang paling umat Islam nantikan karena melimpahnya pahala di setiap aktivitas yang dilakukan. Selain diwajibkan berpuasa, umat muslim juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan.

Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Mamuju, Arifin HP Dara mengatakan besaran zakat fitrah di bulan Ramadan 1442 Hijriah terbagi menjadi tiga jenis, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi dalam kesehariannya.

“Ada besaran zakat untuk yang mengkonsumsi beras merah, beras premium dan beras medium,” kata Arifin, belum lama ini.

Untuk konsumsi beras merah, besaran zakat fitrah yang ditentukan yaitu Rp56 ribu perjiwa atau setara dengan empat liter beras.

Baca Juga  Andi Ruskati: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit

Untuk beras premium yakni Rp38 ribu perjiwa atau empat liter beras seharga Rp9.500 perliter, dan konsumsi beras medium yakni Rp32 ribu perjiwa atau empat liter beras seharga Rp8 ribu perliter.

“Itu sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas sektor dan hasil survei harga beras di pasaran,” ungkap Arifin.

Ia mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ataupun imam masjid yang berada di wilayah masing-masing.

“Perlunya berhati-hati dalam membayar zakat, pastikan orang yang menerima zakat adalah orang yang sudah punya legalitas, seperti imam masjid atau UPZ,” ujar Arifin.

Ia juga menyampaikan, penyaluran hasil zakat fitrah harus rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Untuk itu ia menghimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah.

Baca Juga  5 Truk Bantuan Kemanusiaan Pemda Mamuju Diberangkatkan ke Masamba

“Begitupun dengan pendatang yang ada di Mamuju, sebaiknya membayar zakat di sekitar tempat tinggalnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Sulbar Asraruddin, mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan bagi ASN yang akan membayarkan zakat.

“Surat Edaran itu mengimbau ASN Pemprov Sulbar untuk membayarkan zakat fitrahnya di Baznas Provinsi Sulbar,” kata Asraruddin, Rabu 28 April.

Pembayaran zakat itu dilakukan berdasarkan hasil ketetapan yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Mamuju.

“Itu berdasarkan hasil pemantauan Baznas di lapangan untuk harga beras yang dikonsumsi,” ucapnya.

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid-19, KPU Mamuju Lakukan Tes Swab

Menurutnya, sampai saat ini serapan zakat dari ASN masih sangat rendah. Sehingga ia belum bisa menghitung berapa persen serapan zakat yang diterima.

“Kita belum menentukan berapa persen serapan, saat ini kami tidak bisa menerka-nerka berapa karena sekarang ini baru pertengahan, biasanya akhir-akhir Ramadan baru banyak,” ujarnya.

Ia pun berharap agar surat imbauan yang dikeluarkan bisa diperhatikan, apabila ingin melakukan pembayaran agar dibayarkan.

“Kami berharap semua ASN untuk membayar zakatnya di Baznas Provinsi Sulbar,” jelasnya.

Menurutnya, semakin cepat pembayaran zakat diterima maka semakin cepat penyaluran yang dilakukan ke penerima zakat. (idr/sol)

Komentar

News Feed