oleh

KPU Tetapkan Tina-Ado Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Terpilih

MAMUJU- Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi Wahid dan Irwan Pababari, Minggu (21/02/2021), sekaligus menandakan sengketa PHPU dinyatakan selesai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menggelar Rapat Pleno Terbuka, dan memutuskan pasangan Tina-Ado (Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud) menjadi  Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih.

Rapat yang diselenggarakan di halaman KPU Provinsi Sulawesi Barat tersebut, disertai pembacaan SK bernomor 15/PL.02.7-Kpt/7602/KPU-Kab/II/2021, menyatakan pasangan Sitti Sutinah Suhardi, SH, MSi dan Ado Mas’ud, SSos sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan jumlah total 76.627 suara.

Usai rapat pleno terbuka, Plh Bupati Mamuju, H Suaib, SSos, MM, mengatakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat dilantik setelah keputusan ini diterima oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga  Komisi Informasi Butuh Perbaikan Administrasi Persidangan

“Besok kita tindaklanjuti dengan melakukan rapat paripurna di DPRD, kemudian mengirim usulan ke Mendagri”, terang Suaib.

Terkait rencana pelantikan, ujar Sekda Mamuju, ini dijadwalkan tanggal 26 Februari 2021.

“Dengan catatan seluruh rangkaian pengusulan yang dikirim telah disetujui oleh pejabat berwenang,” ujarnya. (rls hms/sur)

Komentar

News Feed