oleh

Energi Finansial PT Sibuku Justru Paradoks dengan Atensi Pemprov Sulawesi Barat

Mamuju – Kebijakan pemerintah pusat memberi konsesi kerjasama pengelolaan potensi gas dan energi di Pulau Sebuku– pulau yang bertengger di tengah samudera, berada di tengah-tengah Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi– antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat paling tidak menjadi pelipur lara bagi Sulawesi Barat (Sulbar) atas kemenangan Kalimantan Selatan (Kalsel) atas kepemilikan pulau Sebuku yang ditetapkan masuk wilayah administratif Kabupaten Kota Baru, Kalsel.

Kekalahan Sulbar atas pulau Sebuku di meja perundingan belasan tahun silam tersebut tetap memposisikan Sulbar ikut andil dalam pengelolaan sumberdaya alamnya. Pemerintah Provinsi Sulbar kemudian membentuk sebuah perusahaan milik daerah (Perumda) yang diberi nama PT Sebuku Energi Malaqbi.

Tiga Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat dari sejak Akmal Malik, Prof. Zudan Arif Fakhrullah, hingga terbut SK dimasa kepemimpinan Bahtiar Baharuddin menghasilkan personel struktur kelembagaan yang baru perumda Sulbar.

Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1426 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, justru menjadi ironi kemudian, pascaterbitnya SK tersebut pada 17 Desember 2024, karena para direksi yang tertuang dalam lampiran SK itu belum pernah dilantik.

Guberbur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang terpilih pada Pilkada 2024, yakni Suhardi Duka dan Salim S. Mengga belum melakukan pelantikan Direksi Perumda PT Sebuku Energi Malaqbi. Sejak terbitnya SK hingga saat ini sudah berjalan 18 bupqn lebih.

Baca Juga  Target Pembangunan Irigasi di Pasangkayu Selesai Tahun Ini

Nama-nama direksi perumda yang tertuang dalam SK Gubernur, yakni Muhammad Hanafi Rasak (Direktur Utama), Aulia Rahman (Direktur Operasional), dan Muhsin Husain (Direktur Keuangan dan SDM).

Selain belum dilantik, perusahaan umum daerah Sulbar tak pernah mendapat alokasi dari APBD Sulawesi Barat selama dua tahun ini: tahun anggaran 2025 dan 2026. Gaji para direksi juga tak pernah dibayarkan oleh Pemprov Sulbar.

Hal itu mencuat ke permukaan saat dikonfirmasik Direktur Utama PT Sebuku Energi Malaqbi, Muhammad Hanafi Rasak pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 20.00 wita. Manurut Muhammad Hanafi Rasak, pihaknya kurang mengerti mengapa Gubernur Sulbar Suhardi Duka belum mau melantik direksi PT Sebuku Energi Malaqbi.

“Pernah memang kami menemui pak Gubernur Sulbar, tapi beliau menyarankan agar dilakukan revisi jajaran direksi,” kata Muhamnad Hanafi Rasak.

Pihaknya menilai permintaan pimpinan tertinggi di Sulbar tersebut tak memiliki dasar, dan ketika coba dicari rujukan hukumnya, pihak mereka tak menemukan klausul apa pun tentang upaya revisi di tengah jalan.

“Bahkan saya pernah ditemui oleh utusan dari Biro Ekbang Pemprov Sulbar dengan meminta kesediaan saya selaku dirut perumda secara sukarela mundur. Tapi saya tidak mungkin lakukan itu,” tambah Hanafi, sapaan pengusaha di Mamuju ini.

Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan saya mundur lalu digantikan oleh orang lain di luar direksi yang sudah ada, dan keterpilihan kami itu melalui mekanisme yang benar dan panjang, sah, mengikat. “Bayangkan dari proses awal rekruitmen hingga terbit pengangkatan kami melalui 3 Pj gubernur dan akhirnya kami diSK-kan oleh Pj Gubernur Sulbar yang ketiga, yakni pak Bahtiar Baharuddin,” jelas Hanafi Rasak.

Baca Juga  Kasad Apresiasi Program Pengembangan Entrepreneurship PPAD

Perihal ini coba dikinfirmasi kepada Guberbur Sulbar Suhardi Duka, Sekprov Sulbar Junda Maulana, dan pihak Legislatif Sulbar namun belum tersambut.

Jalan Terjal Daerah Otonomi Baru

Ketika Provinsi Sulawesi Barat dibentuk jadi Daerah Otonomi Baru (DOB), dengan ketetapan resminya jatuh pada 22 September 2004, permasalahan mendasar yang menjadi alasan pemisahan dari Provinsi Sulawesi Selatan di antaranya rentang kendali, kemiskinan, infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, dan tak kalah penting kemandirian politik dan inisiatif mengelola sumberdaya alam.

Hal di atas menjadi visi besar yang seharusnya menggerakkan irama perjuangan pembangunan provinsi ke-33 di Indonesia ini. Pengelolaan sumberdaya alam, di dalamnya sumberdaya energi, seharusnya dimaksimalkan dengan setulus-tulusnya demi kepentingan Rakyat Sulawesi Barat.

Kehadiran PT Sebuku Energy Malaqbiq sebagai sallah satu lembaga ekonomi Pemerintah Provinsi Sulbar ustru menjadi paradoks dalam internal pemerintahan provinsi saat ini. Lembaga ini punya nama dengan tanpa peran apa pun. Bisa dibilang dimatikan oleh lembaga yang membuatnya sendiri.

Tak ada alokasi anggaran dari APBD Sulawesi Barat. Tak ada pembayaran insentif atau gaji bagi jajaran mulai direktur utama, direktur bidang dan staf.

Baca Juga  Kepergok Mencuri, Residivis di Wonomulyo Babak Belur Diamuk Warga

Pemprov Sulbar sebagai user semestinya menghidupkan PT Sebuku Energi. Selain perannya bisa membantu sumber pendapatan keuangan daerah, juga kelembagaan ini lahir dengan keringat dan menyedot anggaran tak sedikit. Proses rekruitmen pengurusnya tak sekadar dipilih di ujung jemari penguasa melainkan kapasitas pengelolanya lahir dari proses seleksi profesional oleh tim kredibel yang dibentuk secara sah.

Dalam sejarahnya, PT Sebuku Energi berdiri seiring waktu pascaterbentuknya Provinsi Sulbar. Begitu banyak energi terbuang membentuk lembaga badan usaha milik daerah (BUMD) ini. Kehadiran kembaga ekonomi Sulbar ini sejatinya bisa membantu daerah pendatang potensi penerimaan daerah yang sah (PAD). Apalagi, seperti telah diketahui bersama bahwa kekuatan fiskal daerah yang kurang, ditambah dengan kebijakan pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat, justru ada secercah harapan perumda bisa ikut berkontribusi membantu pemasukan daerah.

Dengan kondisi kelembagaan perumda Sulbar yang _layu sebelum berkembang_ akibat kevakuman sudah selama 18 bulan, publik tentu akan bertanya dan hendak mengetahui apa peran dan kontributif PT Sebuku ini. “Kami berharap ke depan para direksi bisa dilantik dan diberikan haknya sesuai aturan yang belaku, dan tak kalah pentingnya PT Sebuku segera bisa menjalankan fungsi bisnisnya,” pinta Muhammad Hanafi Rasak.

SARMAN SAHUDING

News Feed