oleh

10 Tahun Buron, DPO Kasus Pembobolan Bank Sulselbar Rp 41 M Ditangkap

Siberindo.co, Mamuju – Penyidik di Kejaksaan Sulbar berhasil menangkap terpidana Abdul Muin pada Sabtu (18/7/2020) di Kabupaten Pasangkayu.

Abdul Muin diketahui merupakan buronan Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kejaksaan Tinggi Sulbar yang melarikan diri sejak tahun 2010, setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan Kasasi MA Abdul Muin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Telah diamankan terpidana Abdul Muin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2010, di Kabupaten Pasangkayu,” ungkap Kejati Sulbar Darmawel Aswar saat conference pers di Kantor Kajari Mamuju, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga  Ahmad Muzani: Sudah Tepat Kita Dorong Prabowo Maju karena Favorit Kaum Milenial

Menurut Darmawel, terpidana ditangkap oleh penyidik Kajari Mamuju dibantu Kajari Pasangkayu dan Kepolisian setempat.

DPO terhadap Abdul Muin diketahui dikeluarkan sejak tahun 2010.

Sejak menjadi buron, kejaksaan Mamuju sulit untuk mencari keberadaan terpidana lantaran luasnya wilayah Kajari Mamuju.

Terpidana sendiri, kata Darmawel sering berpindah-pindah tempat.

Adapun kasus yang menjeratnya terjadi pada tahun 2010. Abdul Muin terlibat kasus pembobolan dana kredit konstruksi bank BPD Sulselbar senilai Rp 41 miliar.

Baca Juga  Pelarian Suami Terdakwa DPO Rosalinda, Berakhir di Tangan Intel Kejati Sulbar

Terpidana Abdul Muin kini telah diamankan di Kejari Mamuju.

Sementata itu, Kejari Mamuju masih memburu sembilan DPO terpidana dengan kasus yang sama.

Kesembilan terpidana itu masing-masing inisial A, AB, R, S, AM, RC, AL, JS, dan MT.

Darmawel meminta kepada sembilan terpidana DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri, baik ke Kajari Mamuju maupun ke Kajari Pasangkayu atau ke Kepolisian setempat.

Baca Juga  Lagi, DPO Koruptor Menyerahkan Diri

“Semoga mereka punya hati dan niat yang baik untuk menyerahkan diri untuk menjalani putusan yang telah inkra ini,” imbuhnya.

Untuk pasal yang dilanggar, tambah Darmawel yakni pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi. (dir/Fakta79.Net)

Komentar

News Feed