oleh

Gelombang Penolakan Omnibus Law Mengalir

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptaker tak terbendung. Disejumlah daerah tampak tumpah massa menggelar aksi, Rabu 7 Oktober.

Di Sulbar, mahasiswa dan buruh bersatu menggelar aksi di sejumlah kabupaten. Mereka secara tegas menolak Undang-undang Omnibus Law.

Di Mamuju, ratusan massa tampak terlihat menggelar long march dalam kota. Mereka mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulbar dan menggelar aksi damai di sana.

Dalam mandat yang ditulis oleh massa aksi mengatakan di tengah kondisi yang tidak menentu ini. Pemerintah bersama DPRD RI malah melakukan tindakan yang menciderai  hati rakyat Indonesia, dengan menyetujui Undang-undang Omnibus Law.

Undang-undang cipta kerja ini dinilai secara akademik bertentangan dengan konstitusi 1945, dikarenakan statusnya akan menjadi payung hukum bagi aturan yang lain.
Sedangkan Indonesia saat ini sedang menerapkan sistem hukum common law, yang dimana hukum diatur berdasarkan kebiasaan yang ada di masyarakat.

Baca Juga  Musnahkan BB Tipidum, Kajari Pasangkayu Berharap Peredaran Narkoba Dapat Lebih Ditekan

Tidak hanya itu omnibus law cipta kerja juga telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang menginginkan terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Menurutnya buruh akan semakin tertindas dengan diberlakukannya undang-undang tersebut. Dimana buruh akan diberikan upah sesuai jam kerja mereka dengan standarisasi yang ada pada upah minimun kerja provinsi.

Selain itu pada sektor lingkungan hidup, undang-undang tersebut akan dimonopoli pemberian izin oleh pemerintah pusat dengan pemberian izin berusaha dilakukan oleh pusat dengan dalih mempermudah pemeberian izin.

Berdasarkan hal tersebut koordinator aksi Refli Sakti Sanjaya mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan ketua DPRD Provinsi Sulbar. Namun yang ada hanya wakil Ketua DPRD Abdul Rahim, untuk menyampaikan tentang penolakanya terhadap keputusan DPR RI .

Baca Juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli, Asrullah : Pungli Sudah Sangat Menjamur

“Dan itu sudah kami sampaikan, bahwa kami ingin bertemu ketua DPRD Sulbar untuk menyurat dan mencabut undang-undang tersebut,” kata Refli.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menyampaikan permintaan maaf karena ketua DPRD tidak bisa menemui massa aksi dikarenakan sedang berada di Pasangkayu dalam rangka menjalankan tugas koordinasi untuk memastikan kondisi pilkada di empat kabupaten bisa berjalan.

Rahim menjelaskan, mengenai persolan tuntutan massa, pihaknya sudah dua kali menerima penolan terhadap undang-undang tersebut.

“DPRD sudah dua kali menerima penolakan tentang Undang-undang Omnibus Law, dua kali pula DPRD memberikan respon terhadap penolakan tersebut, baik secara kelembagaan dengan mengeluarkan surat atas nama ketua DPRD yang keduanya menegaskan kepada ketua DPR RI, agar pembahasan rancangan Undang-undang Omnibus Law dilakukan penundaan bahkan penghentian itu sikap kami dari DPRD,” kata Rahim saat menemui massa aksi.

Baca Juga  Bangunan Tak Bisa Lagi Digunakan, Disdikbud Sulbar Berkantor di Tenda

Pihaknya juga menjelaskan, aksi yang dilakukan serentak seluruh Indonesia ini adalah jeritan buruh sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian khsusus bagi pemerintah .

“Kurang lebih 60 persen pekerja buruh di Indonesia sedang berjuang menyuarakan jeritan hati nurani mereka, dan itu harus diperhatikan,” imbuhnya.

Ia menilai, berdasarkan keputusan tersebut jika ingin dibatalkan maka hanya ada satu jalan yaitu dengan judicial review.

“Sebagai wakil ketua DPRD sikap kami tentang omnibus law jelas dan tegas DPRD Sulbar memutuskan atas nama kepentingan buruh. Saya harus sampaikan undang-undang dan hanya satu jalan setelah dilakukan pengesahan oleh DPR RI dan pemerintah pusat yaitu judicial review,” tandasnya. (idr/sol)

Komentar

News Feed