Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Sulawesi Barat, akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Sabtu (5/9) besok, di Sekretriat Jalan H Mustafa Katjo Komplek BTN Graha Nusa.
Sejumlah pembatasan akan dilakukan, antara lain jumlah yang hadir paling banyak 50 orang. Hal ini sesuai dengan PKPU No.10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19.
“Iya kami batasi maksimal 50 orang per bapaslon yang bisa masuk di area KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, via whatsapp, Jumat (4/9).
Hamdan menyebut, sejauh ini pihaknya telah melakukan persiapan, termasuk melakukan kordinasi dengan Bawaslu dan TNI-Polri.
“Kami imbau kepada semua pihak yang terlibat langsung mengantar proses pendaftaran bapaslon untuk tetap jaga jarak dan pakai masker,” kilah Hamdan kepada Fakta79.net.
Masyarakat yang tidak hadir, sebut Ketua KPU Mamuju ini, dapat menyaksikan siaran langsung via live streaming melalui kanal FB KPU Kabupaten Mamuju, instagram dan youtube.
Besok, dua bapaslon dipastikan akan melakukan pendaftaran. Hanya saja keduanya terpisah pada waktu berbeda seperti yang diputuskan KPU.
Pasangan Sutinah Suhardi-Edo Mas’ud mendaftar pada pagi hari. Sedangkan, pasangan petahana Habsi Wahid-Irwan Saputra Pababari pada siang hingga sore.
Proses pendaftaran bapaslon diatur dalam PKPU No. 5/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No.15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
(Sur/Fakta79.net)











Komentar