SULBAR.SIBERINDO.CO – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melalui Tim Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) menggelar rapat pembahasan terkait kepastian hukum pelaksanaan sejumlah paket pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sulawesi Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum, Senin (31/8/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, selaku Ketua Tim Penyelenggaraan Layanan Clearing House PBJP Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/000.3.1/593/2026 tanggal 20 Agustus 2026 mengenai permintaan petunjuk terhadap tiga paket yang termasuk dalam 10 Paket Strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2026 serta satu paket di luar Paket Strategis Provinsi Tahun Anggaran 2026 yang lokasi pekerjaannya berada pada ruas jalan yang belum termasuk dalam kewenangan jalan provinsi berdasarkan SK Jalan Provinsi.
Dalam forum tersebut, Tim Clearing House membahas persoalan utama yang dihadapi Dinas PUPR, yakni adanya rencana pembangunan yang telah diprogramkan dan dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi, sementara ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan belum tercantum sebagai ruas yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan SK Jalan Provinsi.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah aspek hukum yang perlu dipastikan, antara lain status dan fungsi jalan, kewenangan penyelenggaraan, dasar penggunaan APBD Provinsi, mekanisme pelaksanaan pengadaan, serta status dan penyerahan hasil pembangunan setelah pekerjaan selesai.
Ketua Clearing House, Suhendra, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi boleh atau tidak boleh, tetapi harus dicari konstruksi hukum yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Kita ingin memastikan pembangunan tetap berjalan, tetapi juga harus memiliki dasar kewenangan dan kepastian hukum yang jelas. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh, mulai dari status dan fungsi jalan, kewenangan pemerintah daerah, penganggaran, pengadaan, sampai dengan penyerahan dan pengelolaan hasil pembangunan,” ujar Suhendra.
Dalam pembahasan, Tim Clearing House mencermati ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
PP Nomor 34 Tahun 2006 mengatur antara lain sistem jaringan jalan, fungsi dan status jalan, serta penyelenggaraan jalan. Salah satu ketentuan penting yang menjadi perhatian adalah Penjelasan Pasal 124 PP 34 Tahun 2006.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa apabila jalan kabupaten/kota mempunyai peranan penting terhadap provinsi, bupati/wali kota dapat mengusulkan jalan kabupaten/kota tersebut menjadi jalan provinsi kepada gubernur.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan karena memberikan ruang bagi penataan status jalan apabila berdasarkan fungsi, konektivitas, dan kepentingannya suatu ruas jalan kabupaten/kota memiliki peranan strategis bagi wilayah provinsi.
Dengan demikian, keberadaan suatu ruas yang saat ini belum tercantum dalam SK Jalan Provinsi tidak serta-merta mengakhiri pembahasan. Terhadap masing-masing ruas tetap perlu dilakukan verifikasi status, fungsi, karakteristik jaringan, serta kepentingan pembangunan daerah untuk menentukan konstruksi hukum yang paling tepat.
Dalam forum Clearing House, penyelesaian diarahkan pada beberapa alternatif sesuai kondisi masing-masing ruas jalan.
Pertama, apabila berdasarkan kajian teknis dan hukum suatu ruas memang mempunyai peranan penting terhadap provinsi dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, dapat ditempuh mekanisme usulan perubahan status jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi melalui Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, apabila ruas tersebut tetap berstatus sebagai jalan kabupaten/kota, maka pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi harus terlebih dahulu dipastikan dasar kewenangan, mekanisme pelaksanaan, serta hubungan hukum dengan pemerintah kabupaten/kota, sehingga pembangunan tidak mengaburkan status dan kewenangan jalan.
Dengan demikian, forum Clearing House tidak semata-mata mencari alasan untuk menghentikan kegiatan, tetapi mencari solusi hukum yang memungkinkan pembangunan tetap dilaksanakan secara sah, tertib, dan akuntabel.
Selain aspek kewenangan jalan, Tim Clearing House juga mencermati konstruksi penganggaran pada Dinas PUPR. Untuk kegiatan yang dibahas, penganggaran diarahkan sebagai belanja yang akan diserahkan/non-belanja modal.
Hal tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan karena hasil pembangunan tidak diarahkan untuk menjadi aset jalan Pemerintah Provinsi, melainkan untuk diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan atas ruas jalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, forum menegaskan bahwa klasifikasi belanja dalam DPA tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan jalan yang bukan kewenangannya.
Karena itu, aspek kewenangan tetap harus dipastikan terlebih dahulu dan kemudian diikuti dengan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, penyerahan hasil pekerjaan, pencatatan aset, serta tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan.
Suhendra menegaskan bahwa keberadaan Clearing House merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan dan sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
“Prinsipnya, pembangunan harus jalan, tetapi hukumnya juga harus jelas. Kita tidak ingin persoalan kewenangan baru muncul setelah pekerjaan dilaksanakan. Karena itu, sejak awal kita cari solusi yang tepat, apakah melalui penataan status jalan atau melalui konstruksi pelaksanaan yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhendra.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan percepatan pembangunan tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, efektivitas penggunaan APBD, serta tertib pengelolaan aset daerah.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi terhadap masing-masing paket pekerjaan dengan mempertimbangkan status dan fungsi jalan, peranan ruas terhadap kepentingan provinsi, dasar kewenangan, urgensi pembangunan, konstruksi penganggaran, serta mekanisme penyerahan hasil pekerjaan.
Melalui forum Clearing House tersebut, Biro Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan daerah agar berjalan efektif dan tepat sasaran, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Komitmen tersebut sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka melalui Panca Daya, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pembangunan yang berkelanjutan, serta peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan sinergi lintas sektor dan penguatan aspek hukum, pembangunan infrastruktur diharapkan semakin mendukung konektivitas antarwilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.









