oleh

Ombudsman Terbitkan Saran Korektif untuk Kades Galung Lombok

Siberindo, Mamuju – Setelah melakukan proses tindaklanjut, Tim Ombudsman akhirnya menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait aduan warga Desa Galung Lombok.

Kepala Desa Galung Lombok dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam mekanisme pembatalan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Susulan Tahun 2020.

Selain melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa dan BPD Galung Lombok, Tim Ombudsman juga telah mencermati sejumlah regulasi terkait prosedur penetapan penerima BLT Dana Desa tersebut.

Baca Juga  Novyaldi Latihan Menembak Bersama Insan Pers di Pasangkayu

Secara umum kata Ayu Saputri, selaku Asisten Ombudsman RI timnya sudah mencermati sejumlah regulasi dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh kepala Desa Galung Lombok terkait mekanisme pembatalan penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Namun ditemukan Maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Desa Galung Lombok terkait transparansi hasil Musdesus BLT Dana Desa Susulan Tahun 2020.

Baca Juga  Ombudsman Sulbar Tutup Laporan, Samsat Akui Ada Masalah Sistem

Tim pemeriksa Ombudsman RI menyimpulkan bahwa Terlapor dalam hal ini Kepala Desa Galung Lombok harus melaksanakan saran korektif dari Ombudsman RI.

Pertama, menginformasikan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT Dana Desa Susulan kepada masyarakat melalui papan informasi Desa.

Kedua, pengumuman sebagaimana dimaksud pada poin 1 memuat nama-nama masyarakat yang ditetapkan dan tidak ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa Susulan Galung Lombok Tahun 2020

Baca Juga  3 Tips Bertahan Saat Pandemi Sedang Berlangsung dari Konglomerat Chairul Tanjung

Ketiga, mencantumkan kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat jika ingin mempertanyakan terkait hasil Musyawarah Desa Khusus tersebut.

Berikutnya, pelaksanaan atas tindakan korektif diatas, dilengkapi dengan bukti dokumentasi terkait data-data yang dimaksud dan disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP.

(*)

Komentar

News Feed