MAMUJU– Proyek dan Pembangunan Bendung dan Jaringan DI Kalukku (MYC), Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kini menyisakan masalah. PT Hutama Karya tak membayarkan perusahaan sub kontraktor (subkon), PT Kalukku Inti Prayatna. Padahal pekerjaan tersebut sudah selesai.
Berdasarkan adendum III Surat Perjanjian Pemborongan antara Hutama Karya-Entolu Buana, KSO dengan PT Kalukku Inti Prayatna, tentang Pekerjaan Saluran Pengelak dan Conferdam pada Proyek Pembangunan Bendung dan Jaringan DI Kalukku (MYC).
Adendum III bernomor 018/ADDIII/SPPK/HK-EB/KSO/XII/2018 tertanggal 10 Desember 2018 ditandatangani masing-masing Ahmad Sabariman ST dalam kedudukan sebagai Project Manager Hutama-Entolu Buana, KSO yang selanjutnya disebut Pihak I, dan Imran Arifin, Direktur PT Kalukku Inti Prayatna sebagai Pihak II.
Dalam Adendum III disebutkan pekerjaan ini menggunakan system fixed unit price atau harga satuan tetap. Namun, Hutama Karya-Entolu Buana, KSO tidak mengindahkan adendum tersebut.
“Padahal kami sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yakni berdasarkan volume dan harga tertentu,” ujar Sahlan, mewakili PT Kalukku Inti Prayatna, Rabu (23/02/2022).
Sahlan menjelaskan, dalam proses pembayaran yang dilakukan Hutama Karya, sekitar 60 persen pekerjaan PT Kalukku Inti Prayatna sebagai subkon dihilangkan. “Padahal, kami sudah kerjakan dan selesaikan semuanya,” katanya.
Dia memberi contoh, progres pekerjaan 200 meter kubik malah dibayarkan oleh Hutama Karya-Entolu Buana hanya 82 meter kubik saja. 100 meter kubik sisanya tidak diselesaikan dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami selalu dijanji pihak PT Hutama Karya, namun tidak ada harapan atau solusi. Enak mereka elalu janji karena perusahaan itu selalu ganti pimpinan,” kata Sahlan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya belum berhasil dikonfirmasi. Salah satunya ke nomor kontak pribadi Agung, Kepala Proyek PT Hutama Karya, yang tidak aktif saat dihubungi.
“Jika tidak juga ada tanggapan dan respon dari mereka, mungkin kami akan berusaha menyampaikan masalah ini ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” ucap Sahlan. (sur)










