Siberindo, Mamasa – Satlantas Polres Mamasa berhasil menjaring sekitar lebih dari 170
kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siamasei di
Kabupaten Mamasa.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Mamasa AKP Ferrix Sandhy Anggara, saat dikonfirmasi
Selasa (4/8/2020), satu hari menjelang hari terakhir pelaksanaan Operasi. Data tersebut disampaikan Ferrix, berdasarkan jumlah Surat Tilang yang dikeluarkan petugas di
lapangan selama menggelar operasi.
“Sesuai surat tilang yang sudah dikeluarkan personil di lapangan, saat ini jumlah kendaraan yang
terjaring sekitar 170 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ungkap Ferrix.
Dari temuan pihaknya di lokasi, beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain pelanggaran
kasat maa seperti pengendara tidak menggunakan helm dan melanggar tanda larangan lalulintas.
Sementara berupa dokumen sepwrti pajak kendaraan yang menunggak dan pengendara tidak
memiliki SIM.
Adapun kendaraan yang terjaring terdiri dari kendaraan dinas (randis) dan kendaraan umum. kepada
pemilik kendaraan yang ditemukan melanggar, langsung diberi sanksi berupa Tindakan Langsung
(Tilang) ditempat.
“Jadi kita tidak pandang bulu, baik kendaraan dinas maupun kendaraan umum kalaj ditemukan
melanggar, langsung tilang,” Kata Ferrix.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa dokumen yang masih berlaku seperti SIM dan
STNK dan atau kendaraan bagi pengendara yang tidak memiliki surat-saurat kendaraan yang masih
aktif.
Operasi Patuh Siamasei 2020 ini merupakan operasi terpadu yang serentak dilaksanakan di seluruh
wilayah di Indonesia, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
(anis/mamujuos.com)











Komentar