MAMUJU– Empat pria yang terlibat dalam aksi pembobolan brankas kantor J&T di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil diringkus polisi. Dari hasil penyelidikan, aksi pembobolan brankas yang menimbulkan kerugian sebanyak Rp.144.196.000 tersebut diotaki mantan karyawan J&T.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan polisi, masing-masing berinisial HSN (24), MMT (34), AGS (28) dan RDO (23).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
“HSN sebagai otak yang merencanakan pencurian, MMT menyediakan sarana dan prasarana untuk digunakan melakukan pencurian, AGS masuk kedalam kantor J&T menggunakan kunci duplikat, kemudian mengambil brankas berisikan uang, sedangkan RDO membuat kunci duplikat pintu masuk JNT, lalu membuka pintu kantor dan masuk ke kantor dan mengambil uang di dalam laci meja kasir serta membuka brankas,“ terang Pandu kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Terungkapnya identitas para tersangka, berawal dari penyelidikan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, yang mendapati titik terang bahwa tersangka merupakan orang yang pernah bekerja di kantor tersebut.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju langsung melakukan pengejaran dan mengamankan dua tersangka ke Polresta Mamuju, untuk dilakukan pemeriksaan. Walau sempat mengelak, kedua tersangka akhirnya mengaku perbuatannya, sesuai dengan peran masing-masing,“ ungkap Pandu.
Selanjutnya kata Pandu, dari hasil pengembangan dua tersangka yang sebelumnya telah diamankan, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“Awalnya kedua tersangka juga sempat mengelak dan memberikan keterangan yang tidak benar. Namun akhirnya keduanya mengakui perbuatannya, sesuai peran masing-masing melakukan pencurian brankas di kantor J&T Cabang Mamuju,“ tuturnya.
Menurut Pandu, uang hasil membobol brangkas dibagi para tersangka, dan digunakan berfoya-foya.
“Pelaku HSN mendapat uang sebanyak 31 juta rupiah, pelaku MMT mendapat bagian Rp.20 juta, pelaku AGS mendapat jatah Rp.32 juta, sedangkan pelaku RDO mendapat bagian Rp.30 juta. Adapula Rp.5 juta yang digunakan para pelaku untuk kebutuhan melakukan tindak pidana,“ ujarnya.
Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone, sepeda, pakaian, sound system serta uang sebanyak Rp.25.900.000 rupiah.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (thaya/red)
Editor: Sulaeman Rahman











Komentar