POLMAN– Seorang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial SA (35), warga Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam dijatuhi hukuman mati di Malaysia. Ia didapati membawa barang diduga Narkoba ketika hendak pulang ke Indonesia.
Ibu SA, Bicci, mengungkapkan kabar menyesakkan ini diperoleh melalui sambungan telepon sebulan lalu dari seorang wanita yang mengaku sebagai polisi Diraja Malaysia. Hal itu dibenarkan sejumlah kerabatnya yang merantau di negeri jiran tersebut.
“Kabarnya saya terima sekitar empat minggu lalu. Sempat ditelpon sama perempuan yang mengaku polisi, dia menyampaikan kalau anak saya ditangkap,“ kata Bicci saat dijumpai wartawan di rumahnya, Senin sore (11/10/2021).
“Keluarga saya di sana juga bilang, kalau anak saya ditangkap, karena bawa anu (narkoba, red), barang terlarang, “ sambung Bicci berurai air mata.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bicci, anaknya tertangkap dalam perjalanan menuju pelabuhan di Malaysia, ketika hendak kembali pulang ke Indonesia. SA didapati membawa Narkoba sebanyak satu kilogram.
Kendati demikian Bicci mengaku, barang terlarang tersebut bukanlah milik anaknya. Namun titipan orang lain, dengan iming-iming sejumlah uang. SA diketahui bersedia membawa barang terlarang tersebut, lantaran saat itu sedang butuh biaya untuk kembali ke kampung halaman.
“Mau pulang ke sini tidak ada biayanya. Akhirnya ikut sama orang, dibayarkan kapal, dititipi itu barang, bukan punyanya, dititipi sama orang, butuh biaya untuk pulang,“ ungkapnya lirih.
Menurut Bicci, sudah hampir dua tahun lamanya, SA dan suaminya merantau di daerah Bukit Aya Malaysia dan bekerja sebagai buruh di kebun sawit. SA memiliki enam anak, beberapa diantaranya masih berusia belia dan tinggal bersama neneknya.
Salah satu anaknya bernama Dani mengaku sangat merindukan sosok ibunya, yang sudah hampir dua tahun lamanya tidak dijumpai.
“ Sudah hampir dua tahun tidak ketemu dengan ibu, saya sangat rindu. Saya berharap ibu bisa pulang,“ tutur Dani.
Jika terbukti bersalah, pihak keluarga berharap perhatian pemerintah, agar ancaman hukuman terhadap SA dapat diringankan. (thaya/red)
Editor: Sulaeman Rahman











Komentar