MAMUJU- Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), HM Ali Baal Masdar, mendukung penuh revisi kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Revisi tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur menegaskan ini usai mengikuti rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dilaksanakan secara virtual di rumah jabatan Gubernur, Rabu (19/05/2021). Rapat dipimpin Ketua APPSI, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Usai rapat, Ali Baal mengemukakan jika pertemuan tersebut bertujuan lebih mengenal secara lengkap revisi kelembagaan DPMPTSP, sehingga pemerintah daerah di seluruh pelosok negeri dapat memberikan respon dan masukan untuk menjadi bahan penyusunan peraturan kelembagaan baru.
“Kebijakan pemerintah pusat ini tentu harus didukung penuh, dan tadi saya telah memerintahkan Kepala DPMPTSP agar bersiap, serta melakukan rapat tim percepatan pembentukan struktur baru,” kata Ali Baal.
Ali Baal menegaskan, pemerintah daerah harus siap menerima keputusan dan kebijakan pemerintah pusat yang menjadi pola skala nasional, sehingga pemerintah daerah kiranya dapat sesegera mungkin menyesuaikan diri dalam kebijakan tersebut. Terutama di bidang Penanaman Modal dan PTSP untuk menciptakan sumber daya manusia mumpuni.
“Ini merupakan satu kesempatan untuk membenahi diri dari unit organisasi kita, sehingga di dalam aspek-aspek tujuan program pembangunan kita akan dapat lebih cepat dan terlaksana, serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ketua APPSI, Anies Baswedan, menyebut rapat tersebut merupakan respon atas rencana Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk melakukan revisi kelembagaan pada DPMPTSP yang akan terwujud dalam Peraturan Menteri.
“Kami merasa penting bagi seluruh pemerintah provinsi untuk bisa mendapatkan informasi yang lengkap sebelum penyusunan tuntas, sebagaimana dalam peraturan menteri atau pada peraturan pemerintah pusat,” ujarAnies
Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Suhajar Diantoro, menyampaikan rancangan Permendagri tentang DPMPTSP telat diatur dalam pasca PP5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tertuang pada pasal 18 dan pasal 40 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Suhajar mengataka, terdapat empat isu strategis dan solusi terkait DPMPTSP yaitu kompatibilitas, pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, yang dapat dipastikan seluruh tugas dan fungsi yang selama ini ada tetap dapat terlaksana, sehingga tidak mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan publik, dilanjutkan dengan jabatan fungsional penata kelola penanaman modal dan jabatan fungsional penata perizinan.
Sedangkan, menurtnya, proses koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi (Kemenpan RB) diakomodir melalui jabatan fungsional yang udah ada. Disusul dengan pola karir dan kenaikan pangkat pada masa transisi dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional akan diatur tersendiri, serta tetap mempertimbangkan kepentingan ASN. Pendapatan/penghasilan jabatan fungsional tidak berbeda dengan jabatan struktural sebelumnya.
AsistenI Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Muh Natsir, mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah mengenai PTSP yang menganut delapan bidang akan direvisi menjadi satu pejabat eselon, yaitu sekretaris dinas dan kasubag TU, serta para kepala bagiannya akan dilebur menjadi jabatan fungsional.
“DPMPTSP ini akan dikategorikan non tipologi atau berdiri sendiri, serta terdapat beberapa perampingan struktur organisasi terutama yang menyangkut struktural. Hal tersebut perlu disikapi dan perlu dilakukan percepatan,” tandas Natsir
Natsir mengatakan, dinamika pelaksanaan PTSP tersebut dinilai betul-betul akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan keuangan daerah, dan juga akan meminimalisir kebijakan-kebijakan yang bersifat birokrasi padas istem-sistem keahlian dan fungsionalnya. (rls/sur)











Komentar