oleh

Dua Tersangka Jaringan Narkoba Diringkus BNNK Polman, Satu Ditimahpanaskan

POLMAN- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali mengamankan dua warga.

Keduanya berinisial SN dan SBD, lantaran diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari dua tersangka, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba melarikan diri.

Kepala BNN Provinsi Sulawesi Barat, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, mengatakan kedua tersangka diamankan di Jalan Poros Polman-Pinrang depan Kantor UPPKB Jembatan Timbang Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Kamis (15/04), sekira pukul 15.00 wita.

“Berawal saat Tim Pemberantasan BNNK Polman bersama personil Satlantas Polres Polman, melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan dengan nomor polisi DC 1493 CY yang dicurigai, lantaran salah satu penumpangnya merupakan seorang resedivis dan baru saja bebas dari Rutan Kelas III Mamasa, saat ini dia masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman,“ kata Sumirat melalui rilis yang diterima Paceko.com grup Siberindo.com, Sabtu (17/04/2021).

Baca Juga  Sugianto: ADD Tidak Terbayarkan, Bentuk Kegagalan Administrasi Keuangan

“Pada saat dilakukan razia dan pencegatan, dua orang di mobil tersebut sempat mencoba menerobos petugas, namun berhasil dihentikan berkat kesigapan Tim Berantas BNNK Polewali Polman bersama Satlantas Polman, dan setelah dilakukan penggeledahan, di bawah jok tempat duduk penumpang depan, ditemukan dua plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,“ sambung Sumirat.

Selanjutnya kata Sumirat, lima plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu juga ditemukan dalam termos air berwarna biru.

Baca Juga  Kapolres Majene Beri Suprise Kepada TNI

“Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam, ditemukan lagi lima plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, disimpan berkamuflase dalam termos air berwarna biru,“ ungkapnya.

Namun, sayang ketika hendak dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika lainnya, tersangka berinisial SN sempat mencoba melarikan diri, setelah mengelabui petugas dengan meminta dibelikan air mineral.

“Pada saat tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas Tim Pemberantasan BNNK Polman memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, tersangka SN tidak menghiraukan, sehingga saat itu juga dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,“ terang Sumirat.

Baca Juga  Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di kantor BNNK Polman. Tim Pemberantasan BNNK Polman juga mengamankan barang bukti. Diantaranya tujuh plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dua buah telepon genggam, satu termos air berwarna biru, dan satu unit kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat petugas menggunakan pasal 114 Ayat (2), subsider pasal 112 Ayat (2) juntho pasal 132 Ayat (1), undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (thaya/sur)

Komentar

News Feed