oleh

Gubernur-BPK Sulbar “Serah-Terima” LKPD-IHPD Tahun 2020

MAKASSAR- Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Provinsi Tahun 2020 kepada Kepala Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Hery Ridwan, SE, MM, Ak, CA, CDFA. Sedangkan Kepala Perwakilan BPK menyerahkan IHPD (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah) Tahun 2020 kepada Gubernur Sulbar.

Acara “serah-terima” LKPD dan IHPD itu, berlangsung di kantor sementara BPK Perwakilan Sulbar di Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (29/03/2021).

Hadir pada acara tersebut, Sekprov Sulbar Muhammad Idris dan Asisten Ekbang Junda Maulana, Kepala BPKAD Amujib, dan Plt Kepala Inspektorat Provinsi Sulbar Mappiare. Hadir juga Kepala Kanwil Perbendaharaan Negara Sulbar, Imik Eko Putra.

Baca Juga  Terdampak Gempa, BPJN Sulbar Benahi Jembatan Simpang Lima Kali Mamuju

Gubernur Sulbar mengatakan, LKPD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Gubernur Ali Baal mengungkapkan, bahwa LKPD Provinsi Sulbar Tahun 2019 yang lalu dapat diselesaikan tepat waktu, dan mendapatkan penilaian dengan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK.

“Mudah-mudahan LKPD Tahun 2020, Pemprov Sulbar mendapatkan lagi opini WTP untuk ketujuh kalinya,” ujarnya.

Baca Juga  Babinsa Kodim 1427 Pasangkayu Karya Bakti Bersama Masyarakat Desa Pangiang

Mantan Bupati Polewali Mandar dua periode itu mengatakan, bahwa opini WTP yang menjadi harapan setiap pemerintah daerah, merupakan tantangan sekaligus penyemangat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Sehingga pengelolaan keuangan harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Untuk mewujudkan harapan itu, Gubernur telah mengingatkan Sekretaris Daerah Provinsi, para kepala OPD dan pejabat pengelola keuangan OPD selalu bekerja dengan baik dan mematuhi semua aturan ketentuan pengelolaan keuangan. Yang sangat penting juga, tegasnya, selalu kooperatif memberi data dan informasi yang diperlukan BPK untuk kelancaran pemeriksaan laporan keuangan.

Baca Juga  Imran Idris Ingatkan Bahaya Terorisme dan Radikalisme di Bulan Ramadan

Kepala Perwakilan BPK Hery Ridwan, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati atau walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan, setelah menerima penyampaian LKPD Sulbar Tahun 2020, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terinci sesuai standar dan pedoman yang berlaku dalam pemeriksaan. Untuk itu, ia mengharapkan komitmen dan kerja sama Pemprov Sulbar beserta jajarannya untuk mendukung kelancaran pemenuhan data/dokumen maupun informasi, keterangan yang dibutuhkan tim pemeriksa hingga proses pemeriksaan berakhir. (emd/sur)

Komentar

News Feed