oleh

Mabuk dan Cemburu Buta, Suami Ini Aniaya Berkali-kali Istrinya Sendiri

Mamuju – Dibawah pengaruh minuman keras jenis Ballo’ atau tuak, ditambah lagi dengan cemburu buta, NS (20) tega menganiaya anak dibawah umur berinisial FD (15) pada hari jumat 11 Maret 2021 lalu di Tampa Padang.

Uniknya FD, merupakan istri sah secara agama NS, yang pernikahannya tidak melalui pengadilan Agama dengan alasan masih dibawah umur.

Menurut pengakuan dari terduga pelaku (suami korban) sendiri, ia tega menganiaya berawal saat menemukan chat di akun fecebook milik FD dengan orang yang tidak dikenal. Sehingga membuatnya marah dan langsung melakukan kekerasan fisik.

Baca Juga  Berakhir Hari Ini, Dapur Umum BNPB Siapkan 1000 Nasi Bungkus untuk Jamaah Masjid Melalui Program Jum'at Berkah

Dilansir mamujupos.com group siberindo.co, pelaku juga mengakui telah melakukan penganiayaan di tempat berbeda. Awalnya NS menganiaya korban di Tampa Padang Kecamatan Kalukku dengan memukul korban menggunakan siku tangannya dan setelah itu ia mengajak korban pulang.

Ditengah perjalanan tepatnya di Dusun Ampallas, terduga pelaku berhenti dipinggir jalan. Kemudian langsung menarik rambut, menginjak dada dan menendang korban.

Tak puas dengan kelakuannya, terduga pelaku kembali menganiaya korban di kamar kontrakannya di BTN Ampi. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, menampar wajah berkali-kali, mencubit lengan dan sadisnya lagi menendang perut korban.

Baca Juga  Lagi, Seorang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Majene Meninggal

Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada Polresta Mamuju.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (22/03/21) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menerjunkan Team Python untuk meringkus terduga pelaku.

Baca Juga  Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

“Pelaku cemburu buta ditambah lagi ia dibawah pengaruh minuman keras, sehigga amarahnya dilampiaskan secara sadis,” tuturnya.

Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidan Lebih dari 5 tahun penjara.

(*)

Komentar

News Feed