oleh

Gubernur Sulbar Minta Pembenahan LTSA PPMI Dipercepat

POLMAN– Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar, memantau kesiapan Gedung Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PP-PMI), yang terletak di belakang Kantor BKD Polewali Mandar, Minggu (10/01/2021).

Kunjungan ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sulbar, untuk menghadirkan pelayanan terhadap Perlindungan Pekerja Migram (PMI) yang akan melakukan penyeberangan ke Malaysia, melalui Pelabuhan Tanjung Silopo, di Desa Mirring Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

“Saat ini gedung sudah siap, demikian juga dengan peralatannya, kendati sebagian masih dalam pengiriman. Itu telah mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat terkait pelayanan PMI yang terpusat di Sulbar,“ kata Ali Baal Masdar, Senin (11/01/2021).

Ali Baal berharap, pemasangan fasilitas mobiler, serta server pencatatan sipil dan kependudukan keimigirasian yang sebahagian besar masih dalam kemasan, dapat dipercepat agar segera dapat difungsikan.

Baca Juga  WFH Pemprov Sulbar Berakhir 4 Oktober 2020

“Kita harus cepat dan semuanya sudah harus siap,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Bakhtiar, mengatakan Gedung Kantor LTSA PP-PMI dipersiapkan sebagai tempat pelayanan segala urusan administrasi bagi PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Silopo.

“Disinilah pengurusan Paspor dan adminsitrasi lainnya bagi PMI,” terang Bakhtiar.

Sekedar untuk diketahui, LTSA PP-PMI merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat tahun 2020. Di Indonesia hanya dua yang mendapatkan bantuan tersebut yaitu penempatan di Blitar, Jawa Timur dan di Polman, Sulbar.

Baca Juga  Lagi Kejati Sulbar Amankan Uang Sebesar Rp.2.2 Miliar dari Pemotongan Anggaran Dana DAK Fisik SMK Tahun 2020

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulbar juga mendapat dukungan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI), melalui BP3TKI Makassar, dengan dukungan SDM dan mengkoordinasikan dengan instansi-instansi lainnya, seperti Imigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan. (thaya/sur/red)

Komentar

News Feed