Mamuju – Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto, mengeluarkan telegram pembatasan jam operasi khusus untuk Tempat Hiburan Malam (THM) dan Warkop menjelang malam pergantian tahun. TR Nomor B/97/XII/2020/Polresta Mamuju ini ditujukan pada para manajernya.
Dalam telegram ditegaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19 ini dan menjelang pergantian tahun baru 2021 agar para manajer THM dan Warkop beroperasi hingga pukul 23.00 Wita.
“Tetap berpedemonan pada protokol kesehatan dan prinsip 3M untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Mamuju. Sehingga tidak menimbulkan claster baru,” tulis Kapolresta dalam TRnya, Senin (28/12/2020).
Dikutip dari mamujupos.com, dalam TR itu ditegaskan juga bahwa Polresta Mamuju tidak akan menerbitkan surat ijin kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa . Akan melakukan penertiban dan tindakan terhadap pengusaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan.
Adapun ancaman pidana yang akan dikenakan bagi yang melanggar Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid 19 yaitu :
- Pasal 212 KUHP , melawan seorang pejabat yang melaksanakan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
- Pasal 214 KUHP , jika hal tersebut dilakukan oleh 2 orang atau lebih maka ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara
- Pasal 216 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang ,dipidana paling lama 4 bulan 2 minggu
- Pasal 218 KUHP, Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja dan tidak disengaja pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
(*)











Komentar