POLMAN- Seorang pria berinisial MA (27), warga Kabupaten Polewali Mandar, harus berurusan dengan polisi, setelah menganiaya istrinya berinisial SP (32).
Tindak kekerasan dalam rumah tangga ini, mengakibatkan korban menderita luka lebam pada bagian tangan, lengan dan kepala, usai dihajar menggunakan tangan dan kursi.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban dilakukan pelaku di rumahnya, Desa Indo Makkombong, Kecamatan Matakali, Selasa (27/10).
Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo, IPDA Tio Septian Dwi Cahyo menjelaskan kronologis kejadian, berawal ketika korban menanyakan sejumlah uang kepada pelaku.
“Untuk kronologis berdasarkan keterangan korban, awalnya kesalahpahaman, yang pertama korban menanyakan sejumlah uang ke suaminya, tapi suaminya menjawab tidak ada, korban sempat menaruh curiga, bahwa ada uang yang dibawa suaminya,” kata Tio Septian, saat dikonfirmasi Paceko.com (grup Siberindo.co) di kantornya, Kamis (29/10/2020).
Korban langsung dianiaya oleh pelaku, ketika hendak kembali ke dalam kamar di rumahnya.
“Setelah kembali ke kamar, suaminya mengikuti dari belakang, lalu dipukullah (korban),” ungkap Tio Septian.
Terkait dugaan pihak keluarga korban yang menyebut penganiayaan dilakukan pelaku, lantaran kesal tidak diberi uang untuk bermain judi, Tio mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap secara pasti pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga ini.
“Untuk itu kami masih periksa saksi-saksi yang lain, untuk memperjelas, karena kita belum tau rentetan kejadiannya setelah yang pertama, makanya kita memperjelas kembali, kita dalami kembali, agar jelas rentetannya dari awal sampai akhir,” pungkas Tio Septian.
Kendati membantah dituduh menganiaya gara-gara tidak diberi uang untuk bermain judi, saat jalani pemeriksaan di Polsek Wonomulyo, MA mengaku menganiaya istrinya lantaran tidak diberi uang sejumlah 20 ribu rupiah. Diakui, uang tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar gaji buruh pembuat batu merah, di tempatnya bekerja.
“Gara-gara uang 20 ribu, buat bayar buruh pembuat batu merah. Bukan buat judi, uang 20 ribu tidak cukup buat judi,” kilahnya.
MA juga mengaku memukul, lantaran kesal dengan omelan korban yang terus menuduhnya telah mengambil uang dengan nilai yang lebih banyak.
“Dia ngomel, baru saya dituduh ambil yang 50 ribu, terus saya diperiksa,” tandas MA.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Thaya/Paceko.com)











Komentar