oleh

Gelar Dialog Publik, KAWAN Sebut UU Cipta Kerja Cacat Prosedur

POLMAN- Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Kalukku Melawan (KAWAN) menggelar dialog publIk, berlangsung di Warkop Nongkrong Launa Graha Kalukku, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (27/10/2020.

Dialog mengusung tema “ Polemik Omnibus Law Baik atau Buruk ?” menghadirkan tiga narasumber, diantaranya Rustam Timbonga, SH.,MH. (Akademisi dan Pekerja Advokasi), Muh. Risal, S.H (LBH Manakarra, dan Penggiat Lingkungan), Edy Maulana Naro, S.H (LBH MandarYustisi).

Jenderal Lapangan (Jendlap) Aco Wahid mengatakan, tujuan dialog sebagai bentuk dan respon terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law yang banyak mengundang polemik.

“Diadakannya aksi jalanan dan dialog publik ini, sekiranya dapat memberikan pemahaman serta kesadaran masyarakat terkait dampak dari undang-undang ini,” ungkap Aco Wahid.

Aco menyebut, dalam dialog ini, ketiga narasumber bersepakat bahwa Omnibus Law adalah produk UU yang dalam pembuatannya cacat akan prosedural.

Baca Juga  Subdit V Siber Polda Ringkus Penjahat Online di Jatim

“Apalagi didalamnya tidak ada partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan subtansi dalam memahami isi UU,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, omnibus law adalah sistem hukum baru di indonesia yang penerapannya menggabungkan beberapa undang-undang.

Aliansi KAWAN beranggapan, ketika UU Cipta lapangan kerja ini di berlakukan, dampaknya akan memberikan kerugian terhadap rakyat Indonesia buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, serta masyarakat miskin kota.

Baca Juga  Corona Menggila, Polda Sulbar Gelar Operasi

“Sekaligus akan berimbas kepada kerusakan dan kehancuran lingkungan,” pungkas Aco.

Kegiatan dialog juga di hadiri oleh sejumlah elemen masyarakat, di antaranya buruh, petani, nelayan dan beberapa elemen pemuda. (Thaya/Paceko.com)

Komentar

News Feed