oleh

3 Pemuda Tommo Diamankan Karena Sabu

Siberindo.co, Mamuju – Direktorat Narkoba Polda Sulbar mengamankan tiga orang pemuda lantaran memiliki narkotiks jenis sabu.

Ketiga yakni M, W dan D. Mereka diamankan di Dusun Kabe, Desa Leling Barat, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada hari Selasa (28/07/20) lalu.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsul menjelaskan, delapan sachet plastik kecil berisi sabu diamankan dari pelaku.

Baca Juga  9 Pemain Akademi PSM Makassar di Mamuju Dapat Rekomendasi ke Tim Senior

“Termasuk satu sachet plastik besar dan  tiga handphone masing-masing satu handphone merk Nokia warna biru, satu handphone merk Vivo warna biru dan satu handphone merk Xiaomi warna biru,” jelas Syamsul, Kamis (30/7/2020).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga  Gubernur SDK Pastikan Fokus pada Peningkatan PAD dan Tata Kelola APBD Sulbar

Sebelumnya, Subdit III Dit Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan dua pelaku penyalagunaan narkotika.

Keduanya ditangkap di jalan Atiek Sutedja Mamuju, pada Selasa (28/07/20) lalu.

Dari penangkapan kedua pelaku itu, polisi melakukan pengembangan dan tak kurang dari enam jam kembali menangkap ketiga pelaku di Tommo.

“Penangkapan ketiga pelaku hasil dari pengembangan terhadap dua pelaku yang sebelumnya telah diamankan,” sebut Syamsul. (Us/Fakta79.Net)

Komentar

News Feed