oleh

Kedok Mucikari Terbongkar, Polisi Bekuk IRT di Polman

POLMAN– Seorang ibu rumah tangga berinisial CI (22), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulaewsi Barat, diringkus polisi. Kedoknya sebagai  mucikari terbongkar. Tersangka diketahui melakukan eksploitasi seksual ekonomi terhadap sejumlah anak di bawah umur di daerah ini.

Saat digelandang polisi, tersangka CI hanya dapat tertunduk malu seolah menyesali perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, Iptu Agung Setyo Negoro,mengungkapkan modus tersangka sebelum menjajakan korbannya ke lelaki hidung belang.

Baca Juga  Ratusan Warga Halangi Petugas PN Polewali Tinjau Lahan Sengketa

“Modusnya adalah tersangka memberikan tempat atau membiarkan korban untuk tinggal di rumahnya. Untuk kemudian tersangka menjajakan atau menawarkan jasa seks kepada lelaki,“ ujar Agung saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Polewali Mandar, Kamis siang (28/10/2021).

“Dengan modus itulah para korban ditekan untuk membayar biaya hidup selama tinggal di rumah tersangka, kemudian dipaksa melayani lelaki hidung belang,” sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya tersangka CI menawarkan korbannya kepada sejumlah lelaki hidung belang dengan tarif 200 hingga 300 ribu rupiah untuk sekali kencan.

Baca Juga  Warga di Waiwerang Bergotong-royong Bangun Jembatan Darurat Untuk Dukung Proses Evakuasi Korban Banjir Bandang

“Dari tarif tersebut, tersangka mengambil jatah sebanyak 100 hingga 150 ribu rupiah,“ terang Agung.

Menurut Agung, terungkapnya praktek eksploitasi seksual ekonomi terhadap sejumlah anak di bawah umur ini, berawal dari informasi yang diperoleh polisi.

“Sehingga saat itu personil melakukan penyelidikan dengan menggunakan jasa informan untuk melakukan komunikasi dengan mucikari, dan melakukan kesepakatan,“ bebernya.

Baca Juga  Arismunandar Harap Tingkatan Kinerja GTPP TPPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, praktek eskploitasi anak yang telah dilakukan oleh CI telah berlangsung sekira enam bulan terakhir. Korbannya anak di bawah umur masing-masing berinisial C dan F.

Praktek eksploitasi seksual terkadap kedua korban tidak hanya dilakukan CI di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, tetapi juga di Kabupaten Majene. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

News Feed