oleh

Ragam Alasan, Bapemperda DPRD Sulbar Hentikan Pembahasan Ranperda Pendidikan

SULBAR. Rencana penyusunan Ranprda Pendidikan yang beberapa bulan lalu digodok di DPRD Sulbar, dan telah melakukan FGD di Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan beberapa Guru Besar di PTN tersebut, tidak berlanjut alias dihentikan.

Alasan perihal penghentian pembahsan Ranperda tersebut, disampaikan ketua Bapemperda DPRD Sulbar,H.Syahrir Hamdani, Rabu (28/10/2020).

Kata politisi Gerindra ini, ternyata Perda Pendidikan telah ada sebelumnya, di tahun 2013.

” Ternyata Perda pendidikan sudah ada sejak tahun 2013, hal itu disampaikan oleh pak Mulyadi Bintaha, mantan Kadis pendidikan. Mengherankan mengapa tidak diketahui anggota DPRD periode sebelumnya” Ujar Syahrir.

Adanya pembahasan Ranperda Pendidikan kata Syahrir, jelang akhir masa jabatan anggota DPRD Periode sebelumnya tersebut diusulkan lewat jalur hak inisiatif DPRD. Dan sejatinya menurut dia sebua Ranperda mestinya disertai dengan Pokok-pokok pikiran secara komprehensif.

Baca Juga  BDK Makassar dan PGRI Sulsel Salurkan Bantuan Gempa

” Sebuah ranperda hak inisiatif mestinya disertai pokok-pokok pikiran tentang substansi, urgensi , sasaran dan jangkauan. Pokok-Pokok pikiran dimaksud mesti disampaikan dalam rapat paripurna DPRD , tapi rupanya tidak pernah dilakukan DPRD periode sebelumnya . Terbukti hingga kini Saya selaku ketua Bapemperda belum pernah menemukan risalah/notulen tentang ranperda tersebut,” Kilahnya.

Alasan lain penghentian pembahasan Ranperda itu di tingkat Pansus timpal Syahrir, karena tatib mengatakan umur/masa kerja sebuah pansus berlaku selama 1 tahun. Pansus ranperda pendidikan diketuai oleh Risbar yang juga sebagai pengusul (pansus luncuran dari tahun 2019).

Masih Syahrir terkait Ranperda tersebut terdapat satu kejanggalan karena naskahnya tidak orisinil disusun oleh DPRD tapi Naskah akademiknya dibuat oleh pihak lain.

” Hal itu baru kami ketahui pada saat FGD berlangsung di UNM, Sebelum berlangsung FGD di UNM, saya bertemu dengan yang mengaku sebagai pihak ketiga yg mengerjakan Naskah , mengeluh karena masih ada sebahagian haknya yang belum diterima dari nilai kontrak yang ada,” beber Syahrir.

Baca Juga  Bawaslu Gelar Rakor Prokes Saat Tahap Pungut Hitung

Secara empirik terkait Ranperda tersebut tambah Syahrir, Bapemperda selaku badan yang mengkoordinir pembahasan Ranperda belum berada pada jalur yang sesungguhnya.

” Bapemperda DPRD Sulbar selama 16 tahun, belum berada pada jalur yang sesungguhnya. Seharusnya Bapemperda diposisikan sebagai AKD yang bertanggung jawab atas Substansi muatan ranperda. Tapi Faktanya Hanya difungsikan sebagai AKD mencatat jumlah ranperda yg diprogramkan. Dari sana langsung dibuatkan pansus, entah karena motivasinya semangat untuk jalan atau karena pemahaman terhadap kerja-kerja Bapemperda yang kurang,” Lugasnya.

Lebih jauh Syahrir mendeskripsikan, dalam rapat paripurna lalu (awal oktober), dirinya sudah sampaikan sikap Bapemperda bahwa sebuah ranperda tdk boleh lagi langsung dipansuskan dan bahkan sebuah ranperda tidak mutlak dipansuskan. Bisa saja sebuah ranperda selesai di bapemperda atau komisi terkait.

Baca Juga  Partai Demokrat Majene Siap Wujudkan Demokrasi Damai dan Sehat

” Dalam rapat paripurna tersebut saya sampaikan sebuah analog; sebuah Ranperda ibarat pasien yang dirujuk kerumah sakit tidak mungkin langsung naik meja operasi, harus didahului diagnosa chek golongan darah denyut jantung dan memastikan jenis penyakit pasien,” Paparnya.

Informasi terkait penghentian Pembahasan Ranperda tersebut, masih kata Syahrir juga sudah disampaikannya ke Kepala Dinas Pendidikan Sulbar Prof Gufran Darma Dirawan.

” Beberapa jam setelah Prof Gufron dilantik, saya sudah chating beliau terkait Ranperda tersebut,” Pungkas mantan Dosen Fisipol Unhas ini.|(Samad Banniq.Id)

Komentar

News Feed