oleh

Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Pemuda Tanggung Mengaku Dibegal

MAMUJU– Seorang pemuda tanggung berinisial IR (27) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa diamankan polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan sebanyak 18 juta rupiah. Sebelumnya, tersangka membuat laporan palsu kepada polisi, mengaku sebagai korban pembegalan hingga nekat melukai dirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, menjelaskan kronologis kejadian, berawal ketika polisi merima laporan terkait tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Kabupaten Mamuju, Minggu (26/09). Peristiwa mengakibatkan korban menderita sejumlah luka.

“Berdasarkan laporan tersebut, unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan olah TKP, dan menginterogasi saksi serta korban. Dari hasil interogasi dan olah TKP, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan IR yang mengaku sebagai korban,“ ungkap Pandu kepada wartawan, Selasa (28/09/2021).

Baca Juga  NU-Masyarakat Konsel Bantu Korban Gempa Majene

“Tidak ada kesesuaian antara TKP, waktu, BB rekaman cctv, dan kronologis, ditambah lagi keterangan korban yang berbelit-belit dan sempat menolak untuk membuat laporan polisi,“ sambung Pandu.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan polisi, apalalagi keterangan yang diberikan korban, dianggap berbelit-belit.

“Akhirnya setelah dilakukan interogasi, IR mengaku bahwa semua keterangan yang diberikannya adalah bohong dan dirinya tidak pernah menjadi korban pencurian disertai kekerasan,” terang Pandu.

Baca Juga  Rumah Warga Tapango Terbakar saat Pemiliknya Hadiri Acara Aqiqah

Selanjutnya kata Pandu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, IR mengaku menggunakan uang perusahan yang ditransfer kepada dirinya, untuk bermain judi online dan mendatangi tempat hiburan.

“Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannnya, IR membuat alibi seolah-olah dirinya dirampok oleh tiga orang pada saat selesai menarik uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri),“ bebernya.

Untuk meyakinkan meyakinkan dirinya telah menjadi korban pembegalan, kepada polisi IR mengaku nekat menikam perutnya dan menyayat tangannya hingga terluka.

Baca Juga  Hadir di Konsolidasi PBB, Muzani: Elite Politik Harus Pertontonkan Persatuan dan Kebersamaan

“Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk melukai dirinya sendiri, telah diamankan personil Resmob Sat Reskrim Polreta Mamuju,“ pungkas Pandu.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, dijerat polisi menggunakan pasal 374 dan atau pasal 220 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana laporan palsu, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

News Feed