oleh

Cabuli Anak Kandung, Seorang Nelayan di Majene Diamankan Polisi 

MAJENE– Seorang pria berinisial AT (44), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terpaksa diamankan polisi, setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan ini, mengakibatkan korban berinisial LS (22) hamil, dengan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengungkapkan perbuatan bejat tersangka terhadap anaknya, telah berulang kali dilakukan sejak bulan Februari lalu. Tersangka mengancam akan membunuh korban, jika perbuatannya diceritakan kepada siapapun juga.

Baca Juga  ABM Harap ARUS Terus Dukung Anggaran Pusat untuk Sulbar

“Awal mula kejadian sekira bulan Februari tahun 2021. Saat kejadian rumah sunyi karena semua orang sudah tidur. Saat menjalankan aksinya, tersangka sempat membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diceritakan kepada siapapun juga,“ kata Febryanto Siagian saat memimpin konferensi pers di kantornya, Senin siang (27/09/2021).

Terungkapnya perbuatan bejat tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, berawal ketika korban mengeluh sakit di punggung, kemudian memeriksakan diri ke bidan.

Baca Juga  Wasekjen DPP Gerindra : Gibran Akan Perjuangkan Kepentingan Milenial 

“Ketahuan karena sang anak mengalami sakit bagian punggungnya, kemudian dia berobat. Kemudian si bidang mengatakan bahwa sang anak dalam kondisi hamil tujuh bulan,“ terang Febriyanto.

Sebelumnya, pihak keluarga diketahui sudah menaruh curiga melihat perubahan fisik korban yang dianggap semakin gemuk. Namun, tersangka berusaha menutupi perbuatannya, mengatakan korban memang gemuk agar tidak menarik perhatian.

Baca Juga  Sengketa Jalan Arteri, Terancam Ditutup ?

Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi mengaku masih akan melakukan penyelidikan, apalagi ada ketidaksesuaian keterangan antara tersangka dan korban.

“Sudah tersangka, namun demikian kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, untuk memperdalam, karena kenapa, ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban,“ pungkas Febriyanto.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

News Feed