oleh

Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Dua IRT Asal Polman Dibekuk BNNP Sulbar

POLMAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, kembali mengamankan tiga warga yang diketahui terlibat peredaran narkotika jaringan internasional. Dari ketiga tersangka, dua diantaranya adalah ibu rumah tangga.

Ketiga tersangka masing-masing bernama Basri (44), Mina (55 ) dan Madinah (49). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar. Madinah diketahui bertindak sebagai kurir, sementara Basri dan Mina merupakan pemesan barang haram tersebut.

Terungkapnya keterlibatan ketiga tersangka dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini, berawal ketika Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, meringkus tersangka Madinah saat melintas di jalur Trans Sulawesi, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Madinah diketahui baru saja pulang dari Malaysia melalui jalur laut, dan turun di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Muzani: Ujian Kemenangan Lebih Berat karena Harus Jaga Kepercayaan Rakyat

“Ibu Dinah membawa kurang lebih 500 gram sabu dari Tarakan, kemudian menggunakan kapal laut menuju parepare. Dari parepare menggunakan angkutan carter untuk menuju ke wilayah Polewali Mandar,“ ujar Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sumirat, kepada wartawan di halaman kantor BNNK Polman, Senin siang (28/06/2021).

Dari keterangan tersangka Madinah, diketahui narkotika jenis sabu yang dibawa pulang dari Tarakan, Malaysia, adalah barang pesanan tersangka Basri dan Mina.

Baca Juga  Bupati Mamuju Kutuk Keras Pengeboman di Gereja Katedral Makassar

“Ternyata barang ini dipesan atau ditujukan kepada seorang ibu, ibu Mina yang saat itu berada di Palu dan beliau meminta agar barang itu diantarkan ke Palu, yang akan diterima juga oleh seseorang yang bernama Basri,“ terang Sumirat.

Lanjut kata Sumirat, setelah melakukan pengembangan, Tim BNNP Sulbar dan BNNK Polman langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Basri dan Mina, yang diketahui sedang berada di kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Jadi ibu Mina dan Basri kita amankan di Palu, mungkin tau kalau kita kejar di sini (Polman) makanya beliau pergi ke Palu,“ jelasnya.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas BNNP Sulbar dan BNNK Polman mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu, sebanyak 479,1990 gram.

Baca Juga  3 Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Sarudu Pasangkayu

“Total barang bukti yang diamankan dari tiga orang adalah kurang lebih 490 gram sabu,“ pungkas Sumirat.

Saat ini, tersangka Madinah dan Mina diamankan di ruang tahanan kantor BNNK Polman.

“Basri saat ini sedang sakit, dan sudah kita amankan juga. Saat ini berada di BNNP Sulawesi Barat,“ pungkas Sumirat.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (thaya)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

News Feed