oleh

Terlibat Peredaran Narkotika, BNNK Polman Amankan Pasutri

POLMAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, merilis pengungkapan dua kasus narkotika, yang melibatkan sedikitnya tujuh tersangka, masing-masing berinisial SN, SBD dan ABD, serta tersangka berinisial SPR, NT, AZ dan SHB. Dari ketujuh tersangka dua diantaranya berstatus pasangan suami istri (pasutri). Keduanya adalah SPR dan NT.

Saat digelandang ke ruang tahanan Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, tersangka SPR dan NT hanya dapat tertunduk malu seolah menyesali perbuatannya.

SPR, NT, AZ dan SHB ringkus petugas saat berkendara menggunakan mobil dengan nomor polisi DD 231 IQ. Gerak gerik mereka mengundang kecurigaan Tim Berantas BNNK Polewali Mandar, yang telah melakukan pengintaian, apalagi SPR merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama.

Baca Juga  Simpati ABM untuk Korban Kebakaran di Polewali

“Barang bukti kurang lebih lima gram shabu, ditemukan disembunyikan NT di balik rambutnya, “ kata Kepala BNNK Polewali Mandar, Syabri Syam, saat dikonfirmasi Paceko.com grup Siberindo.co di kantornya, Rabu (28/04/2021).

Kendati pengungkapan kasus dilakukan dalam kurung waktu yang hampir bersamaan, Syabri menyebut, kasus pertama dan kasus kedua tidak memiliki keterkaitan.

Baca Juga  Tidak Punya TPS, Kantor Camat Wonomulyo Jadi Tempat Pembuangan Sampah

”Sebenarnya perannya sama, sama-sama mengambil barang dari luar daerah Sulawesi Barat, tetapi kasus pertama dan kedua tidak ada keterkaitan,“ pungkasnya.

Sementara itu, tersangka NT berdalih nekat menyembunyikan narkotika jenis shabu atas perintah suaminya SPR.

“Ini baru pertama kali, disuruh suami, “ ungkapnya lirih.

NT mengaku terpaksa ikut mengedarkan narkotika, demi membantu menopang perekonomian keluarga.

“Buat bantu keluarga, suami saya tidak punya pekerjaan lain,” akunya.

Sebelumnya, BNNP Sulawesi Barat dan BNNK Polewali Mandar, juga melakukan pemusnahan 329, 4430 gram barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan petugas. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika tersebut bersama air, kemudian ditumpahkan ke dalam septik tank.

Baca Juga  Ini asli Blusukan, Cara Polwan Polres Pasangkayu Berbagi di HUT Polwan ke-72

Proses pemusnahan dihadiri Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar bersama unsur Forkopimda lainnya, disaksikan ketujuh tersangka yang berhasil diamankan petugas.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat petugas Mereka dijerat menggunakan pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (thaya/sur)

Komentar

News Feed