POLMAN– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, merilis pengungkapan dua kasus narkoba, melibatkan tujuh orang tersangka. Ironis, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, terungkap satu kasus peredaran barang narkotika ini dikendalikan seorang narapida.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, sebelum memulai pemusnahan 329,4430 gram barang bukti narkotika jenis shabu, di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar.
“Dari hasil pendalaman tersangka SN dan SBD didapatkan keterangan bahwa pengendali dari barang narkotika tersebut adalah narapidana berinisial ABD yang berada di lapas kelas IIIB Mamasa,“ kata Sumirat, Rabu siang (28/04/2021)
Selanjutnya, kata Sumirat, Tim Berantas BNNP Sulawesi Barat bersama Tim BNNK Polewali Mandar, kemudian berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenhumham untuk menjemput tersangka.
”Berkat kerjasama yang baik antara BNNP Sulbar dan Kanwil Humham, maka narapidana inisial ABD dapat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya Sumirat mengungkapkan, SN dan SBD diringkus Tim Berantas BNNK Polewali Mandar, saat memasuki perbatasan Sulsel-Sulbar beberapa waktu lalu. Tim Berantas BNNK Polewali Mandar curiga, terhadap sebuah mobil dengan nomor polisi DC 1493 CY, lantaran salah satu penumpangnya diketahui adalah seorang resedivis.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lima plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam termos air.
“Namun sayang, ketika hendak dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika lainnya, tersangka berinisial SN sempat mencoba melarikan diri. Petugas dari Tim Pemberantasan BNNK Polman sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, tersangka SN tidak menghiraukan, sehingga saat itu juga dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,“ ungkap Sumirat.
Hanya berselang sepekan, Tim Berantas BNNK Polewali Mandar, kembali mengamankan empat warga masing-masing berinisial SPR, NT, AZ dan SHB yang juga diduga terlibat peredaran narkotika. Dari keempat tersangka seorang di antaranya adalah wanita.
Keempat tersangka tersebut diringkus saat berkendara menggunakan mobil dengan nomor polisi DD 231 IQ. Petugas curiga, lantaran salah satu penumpang mobil juga diketahui seorang resedivis.
“Pada saat petugas wanita akan melakukan penggeledahan badan, penumpang wanita berinisial NT memperlihatkan gelagat yang mencurigakan, dan langsung menangis saat akan diperiksa. Ia mengaku kepada petugas, membawa satu sachet plastik diduga berisikan narkotika, disembunyikan di balik ikatan rambut kemudian ditutup menggunakan jilbab,” terang Sumirat.
Untuk kepentingan lebih lanjut, ketujuh tersangka kini diamankan di sel tahanan kantor BNNK Polewali Mandar. Mereka dijerat menggunakan pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, 329, 4430 gram barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan petugas, dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air kemudian dibuang ke dalam septik tenk. (thaya/sur)











Komentar