oleh

Kejaksaan di Sulbar Didesak Tangkap 9 Buron Rp41 M

Siberindo.co, Mamuju – Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gerpak) Sulbar, Sudirman, mendesak Kejaksaan di Sulbar khusunya Kejati dan Kejari Mamuju menangkap sembilan buron terpidana pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar tahun 2010, dengan kerugian negara Rp41 miliar.

Mereka adalah inisial A, AB, R, S, AM, RC, AL, JS, dan MT.

“Kejaksaan harus sigap dan menangkap kembali mereka,” kata Sudirman, Sabtu (25/7/2020).

Sudirman mengatakan, Kejaksaan tanpa diminta sudah bertanggung jawab dan berkewajiban menangkap buron. Apalagi kaburnya sembilan tepidana itu diduga akibat kelalaian penyidik.

Baca Juga  Monumen Siber Jadi Simbol Legacy Nasional, SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon

Sudirman mendorong agar dilakukan pendalaman terkait dengan unsur kelalaian atau unsur kesengajaan.

“Kalau disengaja harus diproses,” ujarnya.

Sudirman mengatakan, upaya penegakan disiplin dan kode etik atas kaburnya sembilan terpidana pun harus dilakukan.

Sebelumnya, Kajati Sulbar Darmawel Aswar mengakui bahwa masih ada sembilan buron yang belum dieksekusi. Kesembilan buron itu terkait kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar tahun 2010, dengan kerugian negara Rp41 miliar.

Baca Juga  Brimob Polda Sulbar Kawal Ketat Vaksin Sinovac

Darmawel mengakui sangat sulit mendeteksinya.

“Mereka suka berpindah-pindah tempat,” kata Darmawel saat menggelar jumpa pers penangkapan buron Abdul Muin di Kejari Mamuju, beberapa hari yang lalu.

Menurut Darmawel, proses eksekusi terhadap kesembilan buron itu berlangsung lama. Sebab, sejak diputus inkrah pada tahun 2010 lalu, kesembilan buron itu tak diketahui keberadaanya.

Baca Juga  Kapolsek Wonomulyo Menangis, Kunjungi Ibu dan Anak Berusia Lanjut

Kejati Sulbar terus berkoordinasi dengan tim dari Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan para buronan. Salah satunya dengan melibatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.

Data-data tentang para buron tersebut sudah dikirimkan, agar keberadaan mereka bisa ikut terpantau. Selain itu, juga memberdayakan agen-agen di daerah.

Sebelumnya pula, buron terpidana Abdul Muin berhasil ditangkap di Sarudu, Kabupatem Pasangkayu, beberapa hari yang lalu. (Usm/Fakta79.Net)

Komentar

News Feed