POLMAN– Bupati Polewali Mandar, Sulawesi Barat,Andi Ibrahim Masdar meminta seluruh jajarannya, agar tidak menggelar kegiatan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Andi Ibrahim Masdar, menanggapi lonjakan kasus virus corona di Kabupaten Polewali Mandar.
Bupati bahkan mengancam, akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang diketahui melakukan kegiatan yang mengabaikan prokes.
“Kalau pejabat, mulai hari ini ada yang bikin pernikahan dan melanggar prokes, saya akan tindak. Kalau diperbolehkan oleh peraturan saya non jobkan, harus tegas, sampai kapan covid ini,“ ungkap Andi Ibrahim Masdar, kepada wartawan di taman Harmonis Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa (24/08/2021).
Selain itu, Andi Ibrahim juga melarang penggunaaan kendaraan dinas, untuk kegiatan yang melanggar prokes. Hal tersebut disampaikan, menanggapi sorotan terkait maraknya penggunaan kendaraan dinas, untuk acara pernikahan.
“Sebentar suratnya keluar. Dilarang keras mobil dinas ikut arak-arakan pernikahan, sunatan dan lain-lain, dilarang keras. Sebentar suratnya jadi,“ tegas bupati yang akrab disapa AIM itu.
Menurut Andi Ibrahim, sejak pandemi COVID-19, dirinya terpaksa membatasi menghadiri acara yang berpotensi mengabaikan prokes. Salah satunya cara pernikahan.
“Makanya, saya ini sudah tidak disuka keluarga, karena saya tidak pernah hadir acara pernikahan ataupun kematian,“ pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar AKBP Ardi Sutriono meminta seluruh warga, untuk selalu mematuhi himbauan pemerintah, salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut dia, segala upaya yang telah dilakukan pemerintah tidak akan membuahkan hasil seperti apa yang diharapkan, jika masih ada warga yang abai.
“Harapan kita terkait permasalahan itu, cuman satu saja, kesadaran masyarakat. Kalau kita aparat TNI-Polisi, Satpol PP melakukan upaya-upaya, operasi yustisi penertiban masker, penertiban 5M, kalau tidak ada kesadaran masyarakat, tidak akan ada hasilnya,“ tutup Ardi terpisah. (thaya/red)
Editor: Sulaeman Rahman











Komentar