oleh

Kejati dan BNI 46 Mamuju Teken MoU

Siberindo, Mamuju – Dalam perkembangan Kejaksaan dari masa ke masa, diminta atau tidak diminta dapat mewakili pemerintah, BUMN, BUMD baik didalam maupun di luar Pengadilan.

Tentu dengan kewenangannya, dimulai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Maka dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau PKS.

Baik dalam hubungan hukum keperdataan dan tata usaha negara, bidang Intelijen pembangunan strategis, bidang pidum kaitannya tilang, bidang diklat.

Baca Juga  PMI Sulbar Berikan Bantuan Kebutuhan Pengungsi Korban Gempa

Dengan demikian, perjanjian kerjasama antara Kajati Sulbar Darmawel Aswar dengan Pimpinan Cabang BNI 46 Mamuju Sandi Ahsan Nur digelar di kantor Kejati Sulbar, Jumat 24 Juli 2020.

Dalam point PKS atau MoU itu meliputi pertukaran informasi dalam tindak pidana perbankan, penyelamatan asset negara, perkara tilang dan sebagainya.

Penandatanganan MoU ini diharapakan bukan tak segedar seremonial belaka akan tetapi ditindaklanjuti dengan action di lapangan jika terjadi permasalahan hukum.

Baca Juga  Genderang Pilkada Mamuju Ditabuh, KPU Gelar Apel Akbar Coklit Serentak

Karena itu, kiranya pihak BNI Mamuju dapat memberikan SKK kepada Kajati maupun kepada jaksa pengacara negara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin telah menandatangani MoU dengan Dirut Utama PT.BNI 46 Hery Sidartha. Kemudian dilanjutkan secara serentak di seluruh Indonesia. Demikian bunyi rilis yang dikirim Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin

Baca Juga  Gubernur Sulbar Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakajati Sulbar Agustin, para Asisten Kejati, dan jajaran BNI 46.

(Salim/Beritaini.com)

Komentar

News Feed