Siberindo.co, Pasangkayu – A (19), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Dia terjerat kasus pencurian sebuah laptop merk Acer warna biru serta satu unit handphone merk Vivo Y55.
Kejadian itu terjadi di cafe Alif anjungan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Rabu (22/7/2020) malam.
A ditangkap berdasarkan laporan pemilik barang dengan nomor polisi LP / 23 / VI / 2020, tanggal 30 Juni 2020.
Aksi A dengan cara masuk melalui pintu belakang cafe Alif kemudian mengambil barang tersebut yang terletak diatas meja kasir.
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu IPDA Usman, pelaku ditangkap disebuah kamar kos-kosan.
Tersangka merupakan warga Dusun Taba Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Pasangkayu.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Usman, Kamis (23/7/2020).
Sementara barang bukti, polisi masih mendalaminya.
“Kita masih dalami barang buktinya. Tersangka A kita jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Usman. (Us/Fakta79.Net)











Komentar