POLMAN– Ratusan warga menggeruduk kantor Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Sebagian warga yang membekali diri dengan senjata tajam, mencari seorang pengacara bernama Taufik SH, yang diketahui mengamankan diri dalam ruangan di kantor desa.
Aparat keamanan yang berada di lokasi, sempat kewalahan menghalau warga yang memaksa menemui Taufik bersama rombongannya.
Kericuhan sempat terjadi, lantaran Taufik sempat diduga menolak memenuhi tuntutan warga, yang mendesaknya mencabut gugatan di pengadilan, atas tanah yang telah ratusan tahun dikuasai warga di daerah ini. Warga marah dan emosi, menuding Taufik berniat mempersulit warga.
Kepala Desa Lapeo Abd Rahim, mengaku tidak menduga akan kedatangan ratusan warganya, dengan maksud mempertahankan tanah yang telah turun temurun mereka kuasai.
“Sehingga tadi ini sungguh di luar dugaan, karena saya tidak pernah mengatakan kepada warga agar datang ke sini, mereka dengan spontan bersatu mempertahankan apa yang dianggap miliknya,“ kata Abd Rahim kepada wartawan di kantornya, Jumat siang (21/05/2021).
Rahim mengaku, masalah yang mengundang reaksi keras ratusan warganya, bermula ketika sepetak tanah di desanya, tiba-tiba diklaim sebagai milik warga bernama Hendra, yang menunjuk Taufik SH berteman sebagai pengacara, untuk memenangkan sengketa tanah ini di pengadilan.
“Tanah pekarangan masyarakat yang sudah beratus tahun ditempati, tiba-tiba ada yang komplain atas nama pak Hendra berteman, sehingga masyarakat kaget dan merasa punyanya (tanah) mau diambil,“ ungkapnya.
Kendati tidak bisa memastikan berapa luas lokasi yang dipersengketakan, Rahim mengatakan, di atas tanah pekarangan tersebut, berdiri sedikitnya sepuluh rumah warga.
“Kalau luasnya saya kurang begitu tahu, tapi jumlah yang digugat 10 pekarangan rumah yang ditempati,“ ujarnya.
Ia juga mengaku keberatan, lantaran dirinya selaku kepala desa sempat ikut digugat, lantaran dituding mempengaruhi warganya untuk memberikan perlawanan.
“Kepala desa juga digugat, katanya mempengaruhi masyarakat, masa saya buat susah masyarakat, tidak mungkin,” tandas Rahim dengan nada kesal.
Kericuhan mereda, setelah sang pengacara Taufik SH berteman, bersedia membuat surat pernyataan, untuk mencabut gugatan di pengadilan, atas tanah yang telah turun temurun dikuasai warga setempat.
Setelah beberapa jam terkepung dalam ruangan warga akhirnya memperbolehkan Taufik dan rombongan meninggalkan kantor desa. Dengan pengawalan ketat petugas, Taufik dievakuasi menuju mobil miliknya yang juga dikepung ratusan warga.
Taufik mengaku, kedatangannya ke kantor desa, menindak lanjuti agenda sidang, untuk melakukan pertemuan dengan termasuk meninjau objek sengketa.
“Inikan agenda persidangan, untuk melakukan pertemuan di kantor desa, dan melakukan peninjauan objek yang dipersengketakan, kurang lebih 1500 (meter persegi), di atasnya berdiri 10 rumah. Ternyata setelah kami tiba di kantor desa, beginilah yang terjadi,” terangnya.
Terkait perlawanan yang diberikan warga setempat, Taufik enggan berkomentar banyak. Dia mengaku menunggu panggilan pengadilan untuk sidang selanjutnya.
“Kami menunggu panggilan sidang,“ pungkas Taufik singkat.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, total tanah yang dipersengketakan seluas tiga hektar, yang di atasnya berdiri sedikitnya tujuh puluh rumah warga.
Berdasarkan pantauan wartawan, dua akses jalan menuju lokasi yang dipersengketakan, dipalang menggunakan balok dan bambu, dengan penjagaan ketat puluhan warga.(thaya/sur)











Komentar