MATENG, Siberindo – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menetapkan status tanggap darurat bencana Kabupaten Mamuju Tengah selama 14 hari terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 28 Januari 2021.
Wakil Bupati Mamuju H. Amin Djasa menjelaskan, langkah status tanggap darurat bencana diambil berdasarkan hasil kaji cepat dari BPBD Mateng terkait gempa M 6,2.
Amin menyatakan, pada 15 Jamuari 2021, telah terjadi gempa M 6,2 dengan cakupan Kecamatan Budong-budong, Pangale, Topoyo, Tobadak dan Karossa yang berpotensi terjadinya gangguan fungsi layanan umum.
Penetapan status tanggap darurat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan status tanggap darurat bencana Kabupaten Mateng.
“Status telah ditetapkan pada 15 Januari 2021,” jelas Amin, Kamis (21/1/2021). (Dir/Fakta79.Net)











Komentar