MAMUJU– Seorang pria berinisial SE (26) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diringkus polisi setelah diketahui melakukan aksi pencurian pada sejumlah toko retail di daerah ini. Identitas pelaku terungkap, lantaran aksinya terekam kamera pengawas.
Tersangka diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, ketika sedang tertidur di rumahnya, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengungkapkan kronologis penangkapan. Berawal dari laporan aksi pencurian pada salah satu toko retail di daerah ini. Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kemudian menyelidiki identitas pelaku yang terekam kamera pengawas.
“Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada hari Rabu dini hari, sekira pukul 02.40 wita, keberadaan pelaku diketahui dan langsung diamankan,“ ujar Pandu kepada wartawan, Rabu siang (20/10/2021).
Menurut Pandu, motif pelaku melakukan aksi pencurian, untuk menguasai barang korban selanjutnya dijual kembali.
“Modusnya, pelaku masuk ke dalan toko dan mengambil beberapa barang untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih murah,“ ungkapnya.
Pandu menyebut, total kerugian sejumlah toko retail di daerah ini yang disantroni pelaku , mencapai Rp.8.148.000.
“Awalnya kejadian bertempat di Jalan KS Tubun, total kerugian senilai Rp.2.689.000 . Kemudian di Jalan Ahmad Yani, kepala toko melakukan pengecekan dan mendapati barang hilang dengan total kerugian mencapai Rp.2.141.200. Lalu di Jalan Yos Sudarso, kepala toko juga melaporkan kehilangan barang dengan total kerugian mencapai Rp.3.318.000,“ pungkas Pandu.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kini SE diamankan di Mapolresta Mamuju. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti, diantaranya satu sepeda motor serta pakaian. (thaya/red)
Editor: Sulaeman Rahman











Komentar