oleh

Pemdes Kasuloang Komitmen Cegah Covid-19

PASANGAKAYU – Pemerintah Desa Kasuloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu berkomit menuntuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Berbagai upaya telah dilakukan. Diantaranya penyuluhan kepada masyarakat, pemberian imbauan hingga menggelar Operasi Yustisi bersama gabungan TNI, Polri dan satpol PP.

Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu, sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2020 tentang penerapan hukum disiplin protokol kesehatan.

Operasi Yustisi dipimpin Danramil 1427-02 Rondomayang Kapten Inf Ismail bersama Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur di Kasuloang, Kecamatan Bambaira, Pasangkayu, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga  TNI Gelar Edukasi Prokes di Perbatasan Sulbar-Sulteng

Mewakili pemerintah kabupaten, Kepala Desa Kasuloang Makmur mengatakan, pelaksanakan Operasi Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati No.21 Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19

“Operasi Yustisi ini, juga sebagai sosialisasi Perbup tentang penegakan hukum protokol kesehatan yang nantinya akan diberlakukan, dimana melibatkan petugas dari TNI dan Polri,” ungkapnya, seperti dilansir SBChannel.id grup Siberindo.co.

Baca Juga  Perketat Disiplin Prokes Covid di Wilayah Perbatasan

Dalam operasi tersebut, Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur menjelaskan, adapun sasaran dalam Operasi Yustisi ini adalah masyarakat pengendara roda 2 dan roda 4 yang melintas di Jalan Trans Sulawesi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

“Setiap masyarakat pelanggar protokol kesehatan kita berikan sosiaslisasi dan imbauan. Ketika melakukan aktivitas di luar rumah harus menggunakan masker dan harus mematuhi Protkes dari pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 khususya di Kabupaten Pasangkayu,” jelasnya.

Baca Juga  STQH Digelar pada masa Pandemi, Polres Pasangkayu Lakukan Pengamanan Prokes

Pada kesempatan yang sama, Danramil Kapten Inf Ismail menambahkan, Operasi Yustisi bukan hanya menuntut masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi berupa push up apabila mereka tidak menggunakan masker.

“Meskipun demikian, kita tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan,” ujar Ismail. (***)

Komentar

News Feed