oleh

Dua Pelaku Pengeroyokan di Pasangkayu Dibekuk

Siberindo.co, Pasangkayu – Jajaran Polsek Baras dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pasangkayu, berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Lingkungan Pantai Batu, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras.

Adapun korbannya adalah Muhammad Diki Anugrah (23).

Kedua pelaku yang ditangkap inisial B (23) dan S (26). Keduanya merupakam warga Dusun Burangge, Desa Kasano Kecamatan Baras.

Sebelum tertangkap, kedua pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitar muara sungai di Dusun Majene, Desa Kasano.

Baca Juga  Jainuddin Sayadul Terima SK sebagai Ketua KONI Majene

Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara menyebut, aksi kejaran-kejaran sempat terjadi, pasalnya pelaku sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke muara sungai, bahkan bersembunyi di lokasi tersebut.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baras,” kata Rigan dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (19/7/2020).

Menurutnya, pelaku saat mengeroyok menggunakan senjata tajam jenis badik.

Baca Juga  Hajrul Malik: Pembelajaran Tatap Muka Hendaknya Tidak Diberlakukan pada Semua Wilayah

“Pelaku B ini saat mengeroyok pakai badik sedangkan S menggunakan tangan,” jelasnya.

Rigan mengatakan, dari penggeroyokan itu, korban mengalami luka di leher belakang akibat badik serta memar sekujur tubuh.

“Motifnya karena dendam. Pelaku B tidak terima ditegur oleh korban. Korban menegur lantaran pelaku saat mengendarai kendaraannya meninggikan suara gas motornya,” sebutnya.

Kata Rigan, barang bukti yang diamankan satu buah badik yang dipakai pelaku B untuk menganiaya korban.

Baca Juga  Vaksin Tiba di Bandara Tampa Padang

“Untuk hukumannya, pelaku B dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sedangkan pelaku S dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun,” ujarnya. (dir/Fakta79)

Komentar

News Feed