oleh

Kejati Sulbar Tahan Pelaku Korupsi DAK

MAMUJU – Kejati Sulbar kembali menahan tersangka kasus korupsi pemotonhan tiga persen dana DAK fisik bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulbar.

Tersangka adalah Ir. Aking Djide.

Peran tersangka adalah sebagai tim fasilitator. Penahanan Ir. Aking Djide berdasarkan nomor PRINT- 190/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 18 Maret 2021.

Tersangka ditahan di rutan Polres Polman selama 20 hari terhitung tanggal 18 Maret 2021.

Kajati Sulbar Jhony Manurung menyebut, tersangka Ir. Aking Djide telah melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 15 jo pasal 2 ayat (1) subs pasal 15 jo pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana subs pasal 3 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang unndang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 12 huruf e undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Dana BOS dan PIP Dipotong,Ombudsman Kembali Panggil Kepala SMAN 1 Matangnga

Jhony mengatakan bahwa tersangka Ir. Aking Djide bersama tersangka Bursa Edi selaku staf pada bidang PSMA dan juga selaku wakil ketua tim koordinasi dan monitoring DAK beserta tersangka Burhanuddin Bohari selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku penanggung jawab tim koordinasi dan monitoring DAK, pada kurun waktu bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, melakukan perbuatan permintaan sebesar 3 persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK se Sulbar.

Baca Juga  Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google

Menurutnya, perbuatan tersangka bertentangan dengan Pepres nomor 88 tahun 2019 tentang petunjuk teknis DAK tahun 2020 dan juga bertenntamgan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun 2020.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Prabowo Instruksikan Bantu Korban Banjir Kalteng

“Permintaan uang sebesar 20 persen dari 3 persen yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi para tersangka dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal itu tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK fisik tahun 2020,” kata Jhony. Kamis (18/3/2021).

Atas perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 1.425.330.050. (dir/red)

Komentar

News Feed