POLMAN- JU (43), hanya dapat pasrah saat dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Polman bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Parepare, Senin dini hari (12/10/2020).
Dia diburu polisi, setelah diketahui melakukan aksi pencurian, pada salah satu rumah warga di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.
Tersangka JU yang diketahui berasal dari Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Bacukiki, Kotamadya Parepare, Sulawesi Selatan dibekuk saat berada di Terminal Soreang.
“Awalnya personil mendapatkan informasi bahwa pelaku yang telah diketahui identitasnya, sedang berada di Parepare, sehingga personil melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berkoordinasi dengan personil Polres Parepare,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
“Setelah melakukan pengecekan, terduga pelaku diketahui sedang berada di terminal Soreang, dan didapati sedang duduk di atas mobil truk, sehingga personil gabungan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” sambung Isnaini.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan berulang kali. Tersangka juga merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama.
“Dari hasil interogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian sesuai laporan, bahkan telah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama,” pungkas Isnaini.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang berupa sati unit telepon genggam, dua buah sarung, satu lembar jilbab, serta satu buah tas perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Thaya / Paceko.com)









Komentar