POLMAN – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berencana akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai tindakan hukum kepada para pelanggar lalu lintas.
Kabupaten Polman menjadi yang pertama dalam penerapan tilang elektronik tersebut.
“Di Sulbar, Kabupaten Polman yang pertama akan menerapkan tilang elektronik,” jelas Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno saat melakukan kunjungan kerja di Polres Polman, Selasa (16/3/2021).
Menurut Eko, tilang elektronik akan diberlakukan pada pertengahan bulan April 2021 mendatang, termasuk wilayah lainnya yang masuk prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE.
Eko menjelaskan, sebanyak 20 kamera CCTV dan 1 speedcam telah disiapkan untuk beroperasi di sejumlah titik tertentu yang berpotensi terjadi pelanggaran lalulintas atau kecelakaan akibat kendaraan bermotor.
Ia juga menyebutkan, melalui ETLE diharapkan masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas sehingga mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor. Serta, meningkatkan kinerja kepolisian dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru.
Pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.
“Satu pelangaran yang terkait pemakaian helem, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ucapnya.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.
Saat ETLE sudah diterapkan, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat rumah pelanggar lalu lintas.
“Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita,” kata Eko. (dir/red)











Komentar