MAMUJU – Kejati Sulbar menetapkan tiga tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMU se Sulbar tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka merupakan fasilitator. Masing-masing adalah BB, BE, dan AD.
Ketiganya ditenggarai meminta potongan tiga persen per sekolah yang diserahkan oleh tiap Kepala Sekolah.
Kajati Sulbar Johny Manurung melalui Aspidsus Feri Mupahir menjelaskan, hal yang dilakukan tersangka tidak sesuai peruntukannya dan bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya. Rabu (17/2/2021). (dir/red)











Komentar