oleh

Bejat! Orang Tua Ini Setubuhi Bocah Dibawah Umur

Siberindo, Mamuju – Sungguh bejat kelakuan Harman (40) yang begitu tega menyetubuhi anak usia 7 tahun di rumahnya di Jl. Atiek Sutedja Kelurahan Rimuku Mamuju pada hari Sabtu (10/10/20). “N” (7) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar ini menjadi korban setelah di iming-imingi uang Rp2.000 oleh pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai Nelayan. Kasat reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa awalnya korban berbelanja di warung dekat rumah pelaku. Usai berbelanja korban kembali menuju rumahnya, namun ditengah perjalanan pelaku memanggil korban.
Baca Juga  Banyak Disukai Berbagai Kalangan, Jenderal Dudung Diharapkan Mampu Terus Jaga Persatuan Bangsa
“Lalu pelaku bertanya kepada korban ‘bisa ki memijat dek?’ dan korban mengatakan iya. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar,” tuturnya, Jumat (16/10/2020). Saat didalam kamar pelaku melakukan aksi bejatnya. Dia uang senilai Rp2.000 dan meminta korban untuk tidak memberitahukan orang lain. Setibanya dirumah, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kepada Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Baca Juga  Ahmad Muzani: Prabowo Instruksikan Bantu Korban Banjir Kalteng
“Sat reskrim Polresta Mamuju telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur,” katanya. Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian yang digunakan oleh korban telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga  Program Kotaku di Mamasa Diresmikan Gubernur
(*)

Komentar

News Feed