oleh

Menakar Pemilihan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19

Pada tahap Kampanye, aturan protokol kesehatan yang harus diperhatikan yaitu :

1). Pelaksanaan kampanye berupa Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Dialog harus dibatasi kapasitas tempat dan waktu, dan dengan tetap menerapkan physical distancing;

2). Penyelenggara kampanye melakukan screening awal berupa pemeriksaan tubuh, memastikan penggunaan masker, sarung tangan non medis, membawa hand sanitizer, menerapkan physical distancing bagi peserta kampanye serta sterilisasi dengan menggunakan penyemprotan disinfektan;

3). Debat publik/terbuka pasangan calon dilakukan melalui media elektronik yang hanya menghadirkan pasangan calon dan moderator atau menggunakan video conference yang dapat disiarkan secara langsung;

4). Pelaksanaan kampanye berupa Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Dialog harus dibatasi kapasitas tempat dan waktu, dan dengan tetap menerapkan physical distancing;

5). Penyelenggara kampanye melakukan screening awal berupa pemeriksaan tubuh, memastikan penggunaan masker, sarung tangan non medis, membawa hand sanitizer, menerapkan physical distancing bagi peserta kampanye serta sterilisasi dengan menggunakan penyemprotan disinfektan;

Baca Juga  Tangani Covid, Sekprov Sulbar: Pemeritah Pusat Perlu Melihat Keseriusan Pemerintah Daerah

6). Debat publik/terbuka pasangan calon dilakukan melalui media elektronik yang hanya menghadirkan pasangan calon dan moderator atau menggunakan video conference yang dapat disiarkan secara langsung.

Tahap Pemungutan Suara adalah tahap yang paling dikhawatirkan munculnya cluster baru terpapar Covid 19. Oleh karena itu untuk menghindari munculnya cluster baru dalam tahap pemungutan suara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan harus dilakukan dalam tahap ini, adalah :

  1. Menggunakan masker dari rumah;
  2. Mencuci tangan dengan sabun cair pada tempat yang telah disiapkan petugas TPS;
  3. Dilarang bersalaman dengan petugas atau pemilih lain;
  4. Dilarang berdekatan antar pemilih dan berkerumun di area TPS;
  5. Cek suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke dalam TPS;
  6. Menggunakan sarung tangan plastik yang telah disediakan petugas TPS;
  7. Menyemprotkan cairan desinfektan pada alat kerja dan area TPS;
  8. Membuang sarung tangan plastik ke tempat sampah.
Baca Juga  Dr Rakhmat Malik: Covid-19 Bukan Aib

Sedangkan untuk tahap perhitungan suara, pengumuman dan penetapan calon kepala daerah dapat dilakukan dengan melakukan sterilisasi kembali setelah pemungutan suara di TPS selesai, dengan menggunakan penyemprotan disinfektan di area TPS dan seluruh peralatan sebelum hasil penghitungan suara.

Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan penghitungan suara harus dibatasi kapasitas dan disediakan fasilitas yang memadai untuk mencuci tangan, ketersediaan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan atau hand sanitizer dan menerapkan physical distancing.

Bagi masyarakat yang tidak bisa menyaksikan langsung perhitungan suara di TPS, pihak KPU harus memfasilitasi media live streaming untuk bisa diakses bagi pendukung, dengan menyediakan fasilitas perekaman dan dokumentasi yang dapat dibagikan kepada pasangan calon.

Baca Juga  Kodim Majene Siap Sukseskan Pilkada 2020

Prinsip yang harus dipegang dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan tahun 2020 di tengah pandemi Covid 19, seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan tahun 2020 harus tetap mempertahankan kualitas demokrasi sehingga mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Apapun kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan, prinsipnya harus memperhatikan kualitas pemilu, mencegah penyebaran covid 19 dan memberikan pendidikan politik dan penerapan protocol kesehatan bagi masyarakat.

(*)Penulis adalah alumni Doktor Universitas Indonesia.

(Salim / Beritaini.com)

Komentar

News Feed