oleh

Pria Mencabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

MAMUJU – Tim Gabungan Polda Sulbar dan Polresta Mamuju, meringkus seorang pria berinisial SA (34), setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang baru berusia tiga belas tahun.

Ironis, dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap perbuatan bejat pria asal Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju itu, telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang bulan September 2021.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengungkapkan kronologis kejadian. Perilaku bejat SA berawal ketika korban yang saat itu berada di rumah temannya, dijemput oleh pelaku, dengan alasan akan dibawa ke rumah neneknya.

Baca Juga  BMKG : Zona Gempa Mamuju dan Majene Masuk Kondisi Stabil

“Akan tetapi pelaku justru membawa korban ke rumah kosong milik temannya, kemudian menanyakan apakah korban sudah mandi ? hingga akhirnya korban menuju kamar mandi,“ ungkap Pandu kepada wartawan, Selasa (14/09/2021).

“Saat keluar dari kamar mandi, pelaku menarik korban ke dalam kamar, hingga akhirnya korban terjatuh di atas kasur, membuat handuk yang dikenakannya terjatuh,“ sambungnya.

Saat melihat korban tanpa busana, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Usai melancarkan aksinya, korban diancam akan dipulangkan ke Makassar, jika menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun juga.

Baca Juga  Pameran Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan

“Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan memulangkan korban ke Makassar, jika perbuatannya diceritakan kepada orang lain,“ terang Pandu,

Terungkapnya peristiwa memilukan ini, berawal ketika polisi menerima laporan nenek korban, terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Selanjutya unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka SA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ beber Pandu.

Baca Juga  Ditabrak Mobil Ketika Hendak ke Pasar, Kakak Beradik di Polman Tewas

Menurut Pandu, pelaku yang berprofesi sebagai teknisi elektronik, tega melakukan aksi bejatnya karena terdorong nafsu birahi. Apalagi, rumah tangga pelaku dari tiga kali pernikahan dengan tiga wanita berbeda semuanya kandas.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SA kini diamankan di ruang tahanan Polresta Mamuju. Dia dijerat menggunakan Undang-Undang RI No 23 Tahun 20021 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun, ditambah 1/3 karena pelaku adalah ayah kandung korban,“ pungkas Pandu. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

News Feed